KKP Kembali Cabut Empat SIUP Perusahaan Perikanan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan perikanan. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) hingga pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).

Susi menjelaskan bahwa pencabutan SIUP dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Anti Illegal Fishing Jilid II. Keempat perusahaan ini nantinya sudah dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha.

“Hasil Anev Jilid II memutuskan untuk mencabut empat SIUP kepada empat perusahaan, antara lain PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama Jaya. Keempat perusahaan ini dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha,” jelas Susi berdasarkan hasil laporan Anev Jilid II yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (02/07).

Menurut Susi, keputusan untuk mencabut empat SIUP ini dilakukan setelah tim Satgas Anti Illegal Fishing melakukan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan perikanan yang terbagi atas tujuh kelompok/afiliasi perusahaan yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, Afiliasi Minatama Mutiara, S&T Grup, SLU Grup, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.

Analisis dan evaluasi ini, lanjut Susi, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 dan perubahannya Nomor 10 Tahun 2015 tentang moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengeloaan Perikanan Indonesia.

Sebagai informasi, selain mencabut izin usaha, KKP juga mencabut 52 Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) karena terbukti melanggar aturan dalam kegiatan operasionalnya, seperti tidak menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan surat kepemilikan kapal palsu. Susi sendiri menjamin kapal-kapal yang dicabut SIPI dan SIKPI-nya ini tak akan lagi bisa beroperasi di kemudian hari.

Dengan diumumkannya hasil Anev Jilid II ini, berarti perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUP-nya berjumlah 12 izin (delapan dari pengumuman Jilid I dan empat dari pengumuman Jilid II).

Sedangkan hasil analisis dan evaluasi Jilid I adalah penjatuhan sanksi administrasi terhadap empat grup perusahaan perikanan yang keseluruhannya berjumlah 18 perusahaan. Keempat grup perusahaan tersebut adalah Grup Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru, dan Grup Maritim Timur Jaya.

Adapun rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut adalah pencabutan delapan SIUP perusahaan diantaranya PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT. Aru Samudera Lestari, PT. Pusaka Bahari, PT. Jaring Mas, PT. Thalindo Arumina Jaya, PT. Tanggul Mina Nusantara, PT. Hadidgo, dan PT. Biota Indo Persada.

Penulis: Danny Kosasih

Top