KLHK Akan Ikuti Aturan UU Keterbukaan Informasi

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menjawab tuntutan untuk menjalankan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan oleh Forest Watch Indonesia (FWI).

Kepada Greeners, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa dirinya telah menugaskan Sekretaris Jendral KLHK untuk segera menjelaskan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah itu, lanjutnya, akan dibuat lagi surat keputusan tentang apa saja yang bisa dan boleh dibuka ke publik, khususnya hal-hal terkait finansial dan strategi persaingan perusahaan.

“Kami enggak masalah, saya justru lebih memikirkan langkah selanjutnya. Sesuai dengan undang-undang kita harus membuka informasi yang mereka minta. Tapi sesuai dengan surat keputusan yang nanti akan dibuat,” jelasnya saat ditemui oleh Greeners di Jakarta, Minggu (30/08).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dituntut untuk menjalankan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang putusan PTUN Jakarta antara pihak pemohon yaitu KLHK dan FWI sebagai pihak termohon. Ini menjadi putusan yang kedua bagi KLHK untuk segera menyerahkan informasi yang dimohonkan FWI.

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI mengatakan, dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/08) lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan amar putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah memutus bahwa dokumen izin pemanfaatan hasil hutan dan industri kayu (RKUPHHK, RKTUPHHK, IPK, dan RPBBI) merupakan informasi publik yang terbuka dan tersedia setiap saat. Sebelumnya KLHK menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh KIP tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima Greeners pada Kamis (27/08), Linda menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut harus diapresiasi. “Hal ini menegaskan kembali kewajiban KLHK sebagai badan publik untuk membuka informasi kehutanan yang menjadi hak publik,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top