KLHK Masih Kekurangan Perangkat Kerja Penegakan Hukum Lingkungan

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KLHK hanya memiliki tiga kelembagaan yang menjadi perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Ketiga kelembagaan tersebut adalah 27 Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA), 50 Balai Taman Nasional, dan 11 brigade Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).

Direktur Jendral (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani kepada Greeners menyatakan bahwa tiga kelembagaan tersebut saat ini hanya diperkuat oleh 8.105 polisi hutan (Polhut), 152 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 973 Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), 416 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH), 1.043 PPNS Kehutanan dan 764 Satuan Polisi Reaksi Cepat SPORC.

“Ada banyak sekali kasus lingkungan yang sedang ditindaklanjuti. Namun, dengan jumlah perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang segitu, tentu masih sangat kecil untuk mengamankan 172 juta hektare hutan. Begitu pula untuk pencegahan pencemaran,” ujar pria yang akrab disapa Roy ini, Jakarta, Jumat (03/07).

Terkait pengaduan dan pengawasan yang diterima dan sedang ditangani oleh KLHK, Roy menyatakan bahwa saat ini, KLHK telah menerima ratusan pengaduan melalui Posko Pengaduan dan Pengawasan KLHK. Namun, memang belum semua kasus yang sedang ditindaklanjuti disampaikan ke media massa.

“Memang beberapa ada yang sudah kita publikasi, tapi belum semua karena memang banyak sekali,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Posko Pengaduan dan Pengawasan, sejak Oktober 2014 lalu telah menerima 314 pengaduan kasus terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan nonkehutanan.

Penulis: Danny Kosasih

Top