KLHK: Masyarakat Masih Mengonsumsi Produk Berbahan Perusak Ozon

Reading time: 2 menit
Pameran Hari Ozon Sedunia 2015. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari, terutama UV- B hingga mencapai permukaan bumi. Banyaknya Bahan Perusak Ozon (BPO) yang masuk ke Indonesia melalui barang-barang impor menjadi salah satu penyebab semakin menipisnya ozon di atmosfir.

Hal tersebut terjadi karena BPO ini digunakan oleh industri, baik untuk manufaktur AC, refrigerasi dan industri busa (foam), maupun untuk kegiatan servis produk (barang) yang menggunakan BPO.

Asisten Deputi Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfir KLHK, Emma Rachmawaty menyatakan bahwa pada umumnya chlorofluorocarbon (CFC) dan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) digunakan oleh masyarakat sebagai bahan untuk membantu daya semprot pada peralatan kosmetik, pendingin ruangan, atau lemari pendingin.

“Dan sadar tidak sadar, masih banyak masyarakat kita yang menggunakan produk-produk berbahan perusak ozon tersebut,” jelas Emma saat menyampaikan paparannya pada Hari Ozon Sedunia yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (22/09).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Nur Masripatin. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Nur Masripatin. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menurut Emma, Indonesia telah sukses menghentikan impor BPO, seperti Halon, CTC, TCA, Metil Bromida untuk aplikasi fumigasi pergudangan dan semua jenis CFC semenjak Desember 2007. Hanya BPO jenis HCFC yang masih dapat diimpor dan dalam waktu dekat akan segera diatur importasi dan penggunaannya mengingat masih banyak kebutuhan industri yang mengharuskan penggunaan HCFC ini.

“Kalau HCFC memang masih boleh dipakai khususnya untuk memperbaiki lemari pendingin atau AC,” tambahnya.

Sedangkan untuk pembaruan status terkait program penghapusan HCFC tahap satu, Nur Masripatin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK kepada Greeners menjelaskan bahwa pada tahap ini, Indonesia telah melakukan penurunan konsumsi HCFC-22 sebesar 45,08 ODP Ton. Sedangkan untuk HCFC-141b sebesar 95,36 ODP Ton.

“Jadi, yang kita hapuskan penggunaannya itu ada di sektor AC, refrigerasi dan industri busa ,” ungkapnya.

Lebih jauh, Nur juga menegaskan bahwa saat ini, yang harus dievaluasi bersama adalah perkembangan dari komitmen KLHK yang menargetkan 10% untuk penurunan konsumsi HCFC pada barang-barang yang bersangkutan. Strategi, alih teknologi, pengembangan regulasi dan kebijakan, peningkatan kapasitas, peningkatan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan tentunya akan menjadi penting untuk dilakukan.

Untuk mencapai target tersebut pula, industri dan pemerintah Indonesia telah menetapkan strategi percepatan penghapusan 10% reduksi HCFC pada tahun 2015, di mana perusahaan industri yang melanggar ketentuan penghapusan HCFC pada barang-barang mereka akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).

Sebagai informasi, pada Selasa (22/09), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan seminar dan pameran barang-barang industri manufaktur yang tidak menggunakan Bahan Perusak Ozon di Indonesia untuk memperingati Hari Ozon 2015. Dalam kesempatan tersebut, KLHK juga mengadakan serangkaian kegiatan dengan maksud mengedukasi masyarakat akan bahayanya menggunakan produk-produk yang masih menggunakan HCFC.

Penulis: Danny Kosasih

Top