Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Cabut Ketentuan Ekspor Produk Hutan

Reading time: 2 menit
Ekspor Kayu
Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Kebijakan tersebut dinilai menghilangkan kewajiban penggunaan dokumen V-legal yang merupakan salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan. Indonesia juga dianggap berpotensi melanggar Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa terkait ekspor kayu legal jika dokumen itu tetap dihapus.

Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) M. Kosar mengatakan dengan dikeluarkannya permendag tersebut, produk-produk tanpa jaminan legalitas dapat diekspor dengan bebas. Akibatnya, peluang pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal makin marak.

“Ini merupakan ancaman yang dapat mencoreng citra produk kayu Indonesia di mata dunia, serta meruntuhkan kredibilitas Indonesia sebagai negara pelopor dalam perbaikan tata kelola hutan,” ucap Kosar, dalam pernyataan tertulis, Kamis, 26 Maret 2020.

Manajer Kampanye dan Advokasi Forest Watch Indonesia Agung Ady menuturkan ada dua dampak dari permendag yang dikeluarkan pada 27 Februari lalu itu. Misalnya, terhadap tata kelola hutan dan pasar Indonesia di mata internasional. Menurut Agung penghapusan dokumen V-legal justru membuat manajemen hutan Indonesia mundur dan menjadi tidak kredibel. Sebab berpotensi membuka keran kayu ilegal dan memberi dampak buruk pada hutan Indonesia.

“Saat negara lain seperti Vietnam yang ekspornya sudah empat kali lipat dan ingin menuju licensing, Indonesia malah menghilangkan salah satu faktor,” kata dia.

Agung menilai kebijakan kemendag tersebut membatasi partisipasi publik dalam prosesnya. Keberadaan Pemantau Independen sebagai bagian dari Sistem Verifkasi Legalitas Kayu (SVLK), kata dia, juga diabaikan. “Kami sebagai bagian dari partisipasi publik menolak operasionalisasi aturan ini,” ucap Agung.

Sementara dalam aspek hukum, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Permendag Nomor 15 Tahun 2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak. Regulasi itu disebut memberikan dasar hukum bagi kegiatan industri kehutanan agar tidak perlu memerhatikan keterlacakan, legalitas, dan pembangunan berkelanjutan.

Adrianus Eryan, Peneliti Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) menyebut perubahan peraturan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satunya terhadap pelaku usaha yang telah berkomitmen terhadap pengelolaan secara berkelanjutan.

“Permendag 15/2020 berpotensi mengurangi minat dan insentif produk hilir kayu untuk melaksanakan SVLK,” ujar Adrianus.

Penulis: Ridho Pambudi

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top