Kaltim Siapkan Strategi Pengendalian Perubahan Iklim

Reading time: 2 menit
strategi pengendalian perubahan iklim
Foto: greeners.co/Dewi Purnigsih

Jakarta (Greeners) – Setelah meratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement) atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC), Indonesia harus menentukan kontribusi nasional atau Nationally Determined Contributions (NDCs) agar tujuan global terhadap perubahan iklim dapat tercapai. Kalimantan Timur yang menjadi salah satu daerah penyumbang emisi karbon terbesar di Indonesia pun turut melaporkan perkembangan kebijakan dan program pembangunan rendah emisi melalui Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim.

Ketua Harian DDPI Kaltim Daddy Ruhiyat mengatakan, pembangunan ekonomi sejak tahun 1970-an masih bergantung pada sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan batubara. Menurut Daddy, Kaltim berada pada peringkat ke lima sebagai emitor karbon tertinggi di Indonesia, dimana sumber emisi terbesar disebabkan deforestasi dan degradasi hutan. Saat ini, lanjutnya, deforestasi di Kaltim mencapai 98.000 hektar per tahun dan menyumbang 77 persen dari total emisi di Kaltim.

“Jika deforestasi bisa dicegah, maka bukan hanya mengurangi emisi tapi sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur. Kami bertekad untuk memperbaiki tanaman kami yang selama ini dikelola dengan cara yang tidak betul,” kata Daddy kepada Greeners saat ditemui pada acara Pertemuan Multi Stakeholder Dalam Rangka Penyusunan Input Talanoa Dialogue 2018, Jakarta, Kamis (29/03/2018).

BACA JUGA: Pemerintah Mulai Merinci Implementasi NDC Indonesia

strategi pengendalian perubahan iklim

Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Berbasis Lahan. Sumber: presentasi Ketua Harian DDPI Kaltim Daddy Ruhiyat dalam Pertemuan Multi Stakeholder Dalam Rangka Penyusunan Input Talanoa Dialogue 2018, Jakarta, Kamis (29/03/2018).

DDPI Kaltim sendiri menurut Daddy mempunyai beberapa kebijakan dan program untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Strategi pengendalian perubahan iklim di Kaltim ini diantaranya meliputi Deklarasi Kalimantan Timur Hijau, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 22/2011, diterbitkannya Pergub Kaltim No. 39/2014 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Kaltim, hingga Deklarasi Green Growth Compact yang salah satu tujuannya adalah memperkuat komitmen para pihak dalam pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund Kaltim 2019-2024.

“Program untuk mengurangi emisi secara nasional dituangkan dalam RAD untuk pengendalian emisi gas rumah kaca. Dalam RAD itu ada pengurangan emisi dari sektor lahan pertanian, perhutanan, perkebunan, industri dan limbah. Jadi mencakup keseluruhan tapi yang ditangani oleh DDPI terkait dengan lahan saja,” kata Daddy.

BACA JUGA: Pemerintah Susun Perpres Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon

Penanganan pengurangan emisi di sektor lahan ini meliputi penghijauan, rehabilitasi dan reboisasi lahan kritis dan reklamasi pasca tambang, pengelolaan kawasan perlindungan dan bernilai konservasi tinggi, peningkatan kualitas pengelolaan tempat pengolahan akhir sampah, hingga pengurangan limbah padat industri sebesar 20 persen.

Penulis: Dewi Purningsih

Top