Kualitas Udara Perkotaan Masih Konsisten

Reading time: 2 menit
kualitas udara
Foto: Steve Iksan/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pemantauan kualitas udara perkotaan melalui Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) di 28 kota di Indonesia tahun 2016. Hasil EKUP, sebagai bagian dari Program Langit Biru Tahun 2016, menunjukkan bahwa terdapat tiga Kota Langit Biru terbaik untuk kategori Kota Metropolitan, yaitu Palembang, Semarang dan Jakarta Timur.

Melalui program EKUP, KLHK berhasil mendorong pemerintah daerah untuk membangun ruang terbuka hijau yang hingga saat ini luasannya mencapai 45.477,11 hektar, Program Transportasi Berkelanjutan, kegiatan Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day), dan pembangunan jalur sepeda sepanjang 15 kilometer di kota Palembang. Kota Jakarta dan Palembang dengan kualitas langit biru ini tentunya akan menunjang keberhasilan penyelenggaraan Asian Games 2018.

BACA JUGA: Kegiatan Transportasi Menjadi Faktor Utama Penilaian Kualitas Udara Perkotaan

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, mengatakan, menurut data Badan Pusat Statistik 2015 pertumbuhan kendaraan mencapai 12 persen per tahun pada tahun 2015, dengan komposisi terbesar sepeda motor, yang menimbulkan masalah kemacetan lalu lintas, polusi udara dan kebisingan.

Namun demikian, KLHK telah menyusun Program EKUP sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara dari emisi kendaraan bermotor. Hasilnya, secara keseluruhan hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 adalah relatif konstan meskipun pertumbuhan kendaraan bermotor terus meningkat.

“Jika dibandingkan dengan beberapa kota di negara-negara lain seperti New Delhi, Ho Chi Minh, Bangkok dan Shanghai, kualitas udara di kota-kota di Indonesia relatif masih lebih baik,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (11/01/2017).

BACA JUGA: Jakarta Belum Siap Terapkan Konsep Transportasi Ramah Lingkungan

Untuk mendorong perbaikan kualitas udara perkotaan, lanjut Karliansyah, akan dilakukan koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga lain untuk memberlakukan kebijakan EURO 4 sebagai solusi energi bersih. Melalui kebijakan EURO 4 ini, katanya, maka bahan bakar ramah lingkungan secara otomatis akan tersedia, yaitu bahan bakar dengan kandungan sulfur di bawah 50 ppm.

“Selanjutnya perlu dilakukan pengalihan moda transportasi dari kendaraan pribadi ke jenis angkutan umum serta peningkatan jumlah dan kualitas angkutan umum yang murah, aman dan nyaman sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Terakhir tentu saja perlu ada peningkatan aksi penanaman pohon dan ruang terbuka hijau,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top