Lahan Ibu Kota Baru Tempati Kawasan Konsesi Industri

Reading time: 2 menit
Ibu Kota Negara Baru
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kemeja putih) mendengarkan penjelasan mengenai detail maket salah satu desain pemenang sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin, (23/12). Foto: setkab.go.id

Jakarta (Greeners) – Pemerintah telah menetapkan tiga pemenang sayembara desain untuk ibu kota negara baru. Bulan depan, survei lapangan mulai dilaksanakan guna mempercepat pembangunan. Namun, lahan yang dipakai diketahui sebagai kawasan konsesi industri ekstraktif.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHS-KLHK) mencatat lokasi ibu kota di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berada di kawasan Hutan Tanaman Industri milik PT ITCI Hutani Manunggal.

Sementara laporan Lembaga Swadaya Masyarakat menyebut target kawasan ibu kota negara (IKN) bukan ruang kosong. Karena terdapat 162 konsesi pertambangan, kehutanan, sawit, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara, hingga properti. Dari keseluruhan konsesi tersebut, sebanyak 158 di antaranya adalah konsesi batu bara yang menyisakan 94 lubang tambang.

Baca juga: Kajian Lingkungan Hidup untuk Ibu Kota Baru

Manajer Kampanye Air, Pangan, Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wahyu Perdana mengatakan terdapat dua konsesi kehutanan dengan status berbeda. Pertama, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA) dimiliki PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU). Kedua, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman (IUPHHK–HT) milik PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM). Kawasan inti pusat pemerintahan atau ring satu seluruhnya berada di dalam konsesi PT. IHM. Sementara, ring dua seluas 42.000 hektar mencakup konsesi PT. IHM dan PT. IKU.

Ibu Kota Negara Baru

PT. ITCI Hutani Manunggal yang lahannya digunakan sebagai kawasan inti pusat pemerintahan disebut dimiliki oleh PT Inhutani Persero I. Foto: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

“Nama-nama tenar dalam bentang politik Indonesia ada di balik kepemilikan konsesi perusahaan tersebut. Pemerintah tidak pernah membuka bagaimana skema untuk lahan konsesi yang sudah ada. Wajar jika publik tidak mengetahui dan banyak pertanyaan. Contohnya untuk semua lubang tambang yang belum ditutup, pertanggungjawaban korporasinya bagaimana, masa mau diputihkan begitu saja,” ujar Wahyu saat dihubungi Greeners, kemarin.

Baca juga: Pemda Kalteng Pastikan Pembangunan Ibukota Baru Tidak Berada di Kawasan Gambut

Di luar wilayah konsesi, kata Wahyu, juga terdapat wilayah adminstratif masyarakat. Namun pemerintah belum menjelaskan bagaimana desain tata ruang permukiman tersebut.

“Untuk warga desa di wilayah kecamatan Sepaku, lokasi dan apa yang akan terjadi pada desa mereka masih misteri dan rumor. Sempat ada beberapa pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) datang ke desa yang bersebrangan langsung dengan PT.IHM, tetapi tidak menceritakan detail tujuan kedatangan. Hanya menanyakan kepemilikan lahan,” ucap Wahyu.

Adapun Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto menanggapi bahwa permasalahan konsesi dan lubang pascatambang akan diproses sesuai kebijakan pedoman dan pengelolaan.

“Nanti kalau memang terkait masalah hukum akan ditindaklanjuti, dimaksimalkan semuanya (agar) bisa diselesaikan dengan baik untuk mendukung IKN ini,” ujar Sigit.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top