Menanam Pohon Akan Jadi Syarat Terima Surat Nikah

Reading time: 2 menit
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho. Foto: greeners.co, Danny Kosasih

Banjarmasin (Greeners) – Ada yang unik dari rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam program menggalakan gerakan menanam pohon. KLHK menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap anak sekolah, mulai SD sampai Perguruan Tinggi, untuk menanam lima batang pohon per orang.

Selain itu, KLHK juga mewajibkan setiap calon pengantin yang akan menikah untuk menanam lima batang pohon per orang sebelum menikah, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta hektare. Setelah melakukan penanaman, pasangan pengantin tersebut baru diperbolehkan mendapatkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama.

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho, mengatakan bahwa teknis kewajiban menanam pohon untuk calon pasangan pengantin tersebut adalah dengan menunjukkan bukti foto bahwa pasangan tersebut sudah menanam lima pohon per orang, kemudian barulah Kantor Urusan Agama (KUA) mengeluarkan surat nikah.

“Kementerian LHK telah menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan 5,5 juta hektare, namun kemampuan APBN hanya 200.000 hektare per tahun. Oleh karena itu, kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama,” katanya pada puncak peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) di Taman Hutan Raya Sultan Adam Banjarbaru, Kamis (26/11)

Pemerintah menyediakan bibit pohon yang ditanam oleh masyarakat yang terdiri dari 70 persen jenis tumbuhan kayu-kayuan dan 30 persen jenis buah-buahan. Dalam penanaman pohon, masyarakat juga diminta memerhatikan tanaman jenis lokal, misalnya di Kalimantan dengan pohon tengkawang, Jawa dengan sengon, dan Jakarta bisa untuk tanaman buah.

“Untuk itu KLHK telah meminta pada seluruh Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai untuk menyediakan bibitnya secara gratis. KLHK pun menentukan lokasi penanaman yang diprioritaskan di lahan kritis,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selama lima tahun terakhir, masyarakat Indonesia telah menanam 7,3 miliar pohon, namun masih ada lahan kritis seluas 24,3 juta hektare dari keseluruhan lahan 190 juta hektare.

Penulis: Danny Kosasih

Top