Menteri LHK: Tak Ada Ampun Bagi Perusahaan Penyebab Karhutla

Reading time: 2 menit
Menteri LHK Siti Nurbaya di sela-sela rakor khusus antisipasi dan penanganan karhutla. Foto: BNPB

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memastikan pemerintah tak akan memberi ampun pada perusahaan-perusahaan pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Apabila perusahaan tak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam kebijakan pemerintah akan terkena sanksi.

“Begitu ada hotspot, mereka sudah langsung akan kita beri warning. Dan cara-cara law enforcement seperti itu ternyata yang paling baik. Jadi kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena,” jelas Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam keterangannya.

Menanggapi hal itu, Pakar karhutla dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Suharjo sepakat terhadap pengenaan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang melakukan deforestasi dan pembakaran hutan. Namun, ia menyorot agar langkah ini sebaiknya terus dilakukan.

“Mestinya kegiatan pengendalian kebakaran itu yang meliputi kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dan pengenaan sanksi ini tidak memandang apakah ada La Nina atau El Nino,” katanya kepada Greeners, Kamis (25/1).

Menurutnya, banyak cara-cara ilegal hingga pembakaran di tengah musim hujan. “Biasanya para pelaku karhutla akan melakukan penyemprotan herbisida atau pestisida supaya vegetasinya menjadi kering dan mudah terbakar,” ungkapnya.

Rakor khusus karhutla juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: BNPB

Keterbatasan Daerah

Selain itu, ia menyorot bahwa saat ini banyak daerah di Indonesia yang bermasalah dalam mengendalikan karhutla. Pasalnya, peralatan pengendalian kebakaran sangat terbatas. Selain itu juga masih minimnya ketersediaan air.

Penyebabnya, yakni masih banyaknya masyarakat di daerah belum siap secara finansial. “Ini harus menjadi perhatian pemerintah. Terutama teman-teman di kabupaten dan provinsi yang belum siap dalam artian yang sesungguhnya dalam menghadapi ancaman kebakaran,” imbuhnya.

Terbukti, karhutla yang terjadi cukup luas yaitu lebih dari 100 hektare di Taman Nasional Way Kambas. Padahal, taman nasional ini seharusnya menjadi tanggung jawab KLHK.

Selain itu, masih banyak pula masyarakat yang beranggapan bahwa La Nina masih berlangsung mengingat masih adanya bencana banjir dan tanah longsor. Informasi peningkatan kewaspadaan terhadap karhutla harus tersebar ke masyarakat luas.

Waspadai karhutla memasuki musim kemarau. Foto: Freepik

Fokus Enam Provinsi

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyatakan, pihaknya akan fokus pada enam provinsi yang kerap kali ada titik hotspot. Adapun keenam provinsi itu meliputi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatra Selatan dan Riau.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan provinsi lain pun apabila nanti ada kebakaran hutan dan lahan nanti kita juga melaksanakan aksi,” imbuhnya.

Beberapa skenario mulai dari operasi darat, udara maupun menggunakan teknologi modifikasi cuaca. Operasi darat ini yaitu melalui pemadaman api dan melalui dukungan unsur TNI, Polri, KLHK, BPBD dan relawan peduli api.

Pada operasi udara, BNPB telah menempatkan sejumlah helikopter di enam titik provinsi prioritas untuk patroli dan water bombing.  Kemudian khusus untuk operasi menggunakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), BNPB menggandeng BMKG, Badan Riset Nasional (BRIN) dan TNI AU.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top