Pasar Jaya Dukung Pergub Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Melalui SK Direksi

Reading time: 2 menit
Pasar Jaya
Pasar Pramuka. Foto: pasarjaya.co.id

Jakarta (Greeners) – Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya selaku pengelola pasar tradisional di Jakarta akan membuat Surat Keputusan (SK) Direksi. Surat tersebut merupakan upaya untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. SK direksi ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk manajemen Pasar Jaya dan para pedagang di 153 pasar di Jakarta.

Direktur Usaha dan Pengembangan Pasar Jaya, Anugrah Esa mengatakan di dalam SK tersebut pedagang dipastikan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai. Ia menilai larangan ini memiliki tantangan yang sangat besar, sebab, belum ada pasar di Indonesia yang bebas plastik. Kebijakan ini akan menjadi salah satu syarat perpanjangan pemakaian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) setiap tahun.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Tarif Cukai Plastik

“Nanti di dalam izin tersebut salah satu syaratnya tidak lagi menjual kantong plastik sekali pakai. Kalau ketahuan dan masih menjual izinnya tidak dikeluarkan lagi,” ujar Anugrah pada konferensi pers Pasar Bebas Plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Jumat, (28/02/2020).

Ia mengatakan penerbitan SK Direksi itu akan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2020 ketika Pergub 142/2019 resmi diefektifkan. Ia juga memastikan timnya akan mengecek dan memonitoring surat keputusan ini dijalankan melalui Kepala Pasar atau Manager Pasar. Umumnya di satu pasar terdiri dari 300-400 pedagang dan memerlukan pengawasan ekstra.

Pasar Jaya

(Kedua dari Kanan) Direktur Usaha dan Pengembangan Pasar Jaya Anugrah Esa, Direktur Eksekutif GIDKP Tiza Mafira, Public Figure Sandrina Malakiano, Wakil Walikota Jaksel Isnawa Adjie, dan Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Edy Mulyanto. Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

Dalam sehari Pasa Jaya dapat memproduksi 600 ton sampah dari 153 pasar di Jakarta. Pembentukan SK ini diharapkan menjadi solusi dalam menangani sampah. Anugrah mengatakan Pasar Jaya akan mengedukasi pedagang dan penjual plastik agar menjual kantong ramah lingkungan. Kategori tersebut yakni tas belanja guna ulang dan kantong plastik dari singkong. Namun, untuk bungkus daging masih memiliki kelemahan.

“Untuk supply kita ada dari mitra Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik. Kita pun menyediakan dari unit pengelolaan yang memproduksi kantong ramah lingkungan. Kita juga menawarkan solusi kepada pedagang plastik di pasar. Harganya masih terjangkau, sekitar Rp5.000 per item,” ujar Anugrah.

Baca juga: Pasar Tebet Barat dan Timur Menjadi Pelopor Pasar Bebas Plastik

Namun, ia mengatakan untuk plastik pembungkus makanan masih diperbolehkan. Sebab, pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini masih bertahap. “Kemarin saat melakukan uji coba, penggunaan plastik singkong ini untuk membungkus daging dan ikan jika dibiarkan lama akan menembus airnya,” ujar Anugrah.

Direktur Eksekutif GIDKP, Tiza Mafira mengatakan sesuai dengan Pergub 142/2019 kemasan plastik masih diperbolehkan, tetapi disarankan untuk tidak menggunakannya. Karena sampai saat ini masih dicari alternatif yang lebih ramah lingkungan dan nyaman digunakan bagi semua masyarakat.

“Produk plastik lain masih berupa imbauan. Yang pasti dilarang itu kresek saja karena paling mencemari sungai dan perairan, tapi untuk kemasan plastik, diharapkan membawa wadah sendiri untuk berbelanja. Apalagi kalau barang basah seperti daging dan ikan disarankan membawa wadah sendiri,” ujar Tiza.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top