Walhi Desak Setop Insinerator, Polusi dan Bisa Keluarkan Racun

Reading time: 3 menit
Walhi DKI Jakarta menilai insinerator akan menghasilkan dioksin dan furan. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta mendesak pemerintah menghentikan proyek pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) yang masih menggunakan mesin insinerator. Selain memicu polusi juga berpotensi mengeluarkan senyawa beracun.

Insinerator merupakan salah satu teknologi termal yang akan Pemprov DKI Jakarta gunakan untuk mereduksi jumlah sampah ibu kota. Selain saat ini insinerator ada di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang. Pemerintah juga tengah berupaya membangun FPSA dengan insinerator di empat wilayah Jakarta.

Pengkampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah menyatakan penggunaan insinerator sebagai alat pengolah sampah akan berdampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup. Sebab pembakaran sampah itu akan menghasilkan beberapa senyawa yang sangat beracun, khususnya dioksin dan furan.

Dioksin adalah senyawa yang dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan reproduksi, cacat lahir, hingga kanker.

Menurut laporan Evaluation of the Climate Change Impact of Incineration in the United Kingdom, setiap ton sampah yang insinerator proses menghasilkan sekitar 1,43 ton CO2.

Dengan estimasi tersebut, FPSA yang berkapasitas sekitar 2.000 ton sampah akan melepas 2.860 ton CO2 ke langit Jakarta setiap harinya. Jumlah CO2 tersebut setara dengan 5.600 sepeda motor yang berjalan bersamaan sejauh 5 kilometer.

Selain itu, insinerator juga dapat melepas merkuri lebih banyak ketimbang PLTU batu bara. New York Department of Conservation mencatat, satu unit insinerator melepas merkuri 14 kali lebih banyak ketimbang 1 unit PLTU batu bara.

Warga Menangkan Gugatan Polusi Udara

Desakan WALHI tersebut tak terlepas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam putusan itu warga Jakarta menang gugatan polusi udara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun harus pengendalikan polusi udara.

“Sudah seharusnya proyek FPSA yang menggunakan insinerator dihentikan.  Akan turut berkontribusi dalam pencemaran udara Jakarta,” kata Aminullah.

Ia juga mendesak pemerintah menaati putusan PT DKI Jakarta terkait pengendalian polusi udara. Sebab kualitas udara merupakan bagian dari hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Mengabaikan polusi udara berarti mengabaikan hak asasi manusia.

Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan, penugasan penyelesaian proyek FPSA Rorotan, FPSA mikro Tebet di bawah Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ia menyebut, pembakaran menggunakan insinerator dengan suhu tertentu dan ketentuan yang mengacu pada environmental equipment. Fungsinya untuk menyaring senyawa dari proses pembakaran. “Karena prinsip waste to energy ini khusus, tidak asal bakar sehingga tak mencemari lingkungan,” ucapnya.

Selain itu, insinerator tersebut biasa negara-negara maju lain pakai seperti Singapura, London untuk mengelola sampah dengan kriteria luas lahan yang sempit dan kecil yang sesuai dengan Jakarta.

Polusi udara memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia baik fisik maupun mental. Foto: Shutterstock

Pencemaran Udara dan Penularan Virus

Terkait hal itu Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menyatakan, adanya polutan di udara memicu oksidatif stres yang menyebabkan timbulnya radikal bebas. Kondisi ini dapat berkontribusi menurunkan kemampuan tubuh melawan atau infeksi.

“Inilah akhirnya yang menyebabkan penyakit-penyakit seperti stroke, asma, bronkitis, bahkan penyakit jantung dan kanker,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengungkap berdasarkan riset, paparan kontaminan udara (polutan) turut berkontribusi terhadap peningkatan patogenesis virus pernapasan.

“Dapat menginduksi keadaan inflamasi, memodulasi sistem kekebalan tubuh, dan meningkatkan ekspresi molekul yang mendukung patogenesis virus pernapasan (virus mudah menginfeksi) dan mempengaruhi sistem pernapasan,” papar dia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sambung dia menyampaikan kematian karena polusi udara ini dalam satu tahun mencapai tujuh juta kasus. Hampir 40 % di antaranya menyebabkan penyakit Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) yang menjadi perhatian dunia.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top