Pembuangan Limbah B3 Akan Dipantau dengan Sistem GPS

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: greeners.co/Rifky

Jakarta (Greeners) – Dalam proses pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), fase pengangkutan penting untuk mendapatkan pengawasan atau monitoring karena pada kegiatan tersebut peluang untuk limbah B3 disalahgunakan atau tidak sampai ke tujuan berkemungkinan cukup besar terjadi.

Untuk mempermudah pengawasan pengelolaan limbah B3 dalam konteks kegiatan pengangkutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)mengambil kebijakan untuk menerapkan pelaporan manifes secara elektronik dan pengawasan pengangkutan melalui Global Positioning System Tracking atau SILACAK.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan bahwa pada tahun 2016, penerapan manifes elektronik (FESTRONIK) dan GPS Tracking masih dalam tahap uji coba dan akan diterapkan wajib pada tanggal 5 Juni 2017.

“Selama ini sering ada pengaduan dari masyarakat kalau limbah berbahaya dan beracun yang diangkut oleh jasa pengangkutan ternyata ada yang dibuang di tepi jalan sehingga merusak lingkungan dan kesehatan. Nah, dengan penerapan manifes elektronik dan GPS Tracking ini diharapkan tidak terjadi lagi limbah B3 tercecer di jalan,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Jumat (26/02).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sistem software dan jaringan infrastruktur FESTRONIK yang terbangun, kata Tuti, masih akan terus dikembangkan dengan menambahkan fasilitas-fasilitas lainnya untuk dapat mengakomodir kebutuhan manifes limbah B3 yang semakin berkembang sejalan dengan berfungsinya berbagai moda (darat dan laut).

Disamping itu, pengembangan juga akan memberi ruang untuk mengharmonisasikan operasional FESTRONIK ini dengan koneksi jaringan yang lebih besar kapasitasnya. Pengembangan pengangkutan limbah B3 merupakan hal yang strategis mengingat keberadaan penghasil limbah B3 yang tersebar dibanding dengan perkembangan pengelola limbah B3 (pengumpul, pengolah, pemanfaat, ataupun penimbun Limbah B3) yang masih terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di luar area penghasil limbah B3.

“Tujuan ujicoba Manifes Elektronik (FESTRONIK) ini merupakan pengenalan sistem kepada penghasil limbah B3, pengangkut limbah B3 dan pengelola limbah B3. Nantinya secara bersamaan akan dikenalkan dan diujicobakan aplikasi FESTRONIK kepada ketiga pihak terkait. Tahapan hari ini sebagai langkah pengguna aplikasi dalam rangka untuk melakukan pengujian aplikasi yang sejalan dengan pengembangan yang akan dilakukan,” tambahnya.

Menurut Tuti, berjalannya aplikasi ini secara perlahan dapat menghilangkan sistem kontrol atas penggunaan manifes melalui sistem Quick Response Code/Barcode yang telah berjalan selama ini. Sistem Barcode telah mengubah perusahaan pengangkutan limbah B3 ke arah yang legal, karena hanya pengangkut limbah B3 yang telah mempunyai rekomendasi dan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 yang dapat diberi kode manifes. Sticker Barcode secara legal disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tuti juga menegaskan bahwa sistem Barcode yang akan diganti dengan aplikasi FESTRONIK ini akan memberi keuntungan secara ekonomi dan kepastian hukum bagi kepatuhan sistem pengangkutan limbah B3. Sedangkan, sistem pengangkutan limbah B3 yang sahih harus menjamin bahwa limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola limbah B3 yang legal.

Dengan diberlakukannya FESTRONIK ini, maka akan disiapkan reward, seperti tidak perlu menggunakan Barcode pada setiap lembar manifes manual dan keringanan pelaporan. Disisi lain, akan disiapkan disinsentif bagi ketidakpatuhan dalam pengiriman limbah B3 yang dapat dimulai dari penghentian hak akses pengguna FESTRONIK sampai ke tingkat penegakan hukum.

“FESTRONIK ini akan diberlakukan wajib mulai 5 Juni 2017 dan akan dikombinasikan dengan aplikasi GPS Tracking (SILACAK). Sedangkan permohonan hak akses FESTRONIK akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2016 mendatang,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top