Pemerintah Akui Tidak Mudah Memadamkan Kebakaran Lahan Gambut

Reading time: 2 menit
Kebakaran lahan. Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Jakarta (Greeners) – Keputusan pemerintah untuk menerima bantuan asing terkait upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan gambut dianggap sebagai pembuktian kepada dunia bahwa upaya pemadaman kebakaran di lahan gambut bukanlah hal yang mudah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar pada konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM. Siti menyatakan bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla juga telah menyampaikan kalau diterimanya bantuan dari pihak asing ini dilakukan atas kerjasama ASEAN melalui beberapa tahapan.

“Diterimanya bantuan itu juga untuk menunjukkan pada negara-negara tersebut bahwa menghadapi kebakaran lahan gambut tidak mudah. Wapres juga mengatakan agar mereka (asing) melihat bahwa sulit menghadapi gambut. Lahan gambut yang terbakar 580 ribu hektare,” ujar Siti, Jakarta, Senin (12/10).

Selain itu, fenomena alam dengan kenaikan suhu permukaan laut atau El Nino tahun 2015 ini juga diakui oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan cukup menghambat proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Pemerintah, kata Luhut, saat ini tengah memfokuskan pemadaman api terkait kebakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. OKI merupakan salah satu daerah yang paling parah terdampak kabut asap. Posko Sumatera Selatan sendiri, Senin ini telah melepaskan Helikopter MI8 untuk bergerak ke OKI.

“Kabut asap yang pekat mengakibatkan jarak pandang di Kabupaten OKI hanya sejauh 100 meter. Adapun, jarak pandang di beberapa daerah yang terdampak kabut asap di Sumatera Selatan, masih sejauh 800 meter,” jelasnya.

Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan jangka panjang agar masalah kebakaran lahan dan hutan tidak kembali terulang dengan cara menertibkan perusahaan yang melanggar izin dengan membakar lahan. “Izinnya akan dicabut dan lahannya dikembalikan ke pemerintah,” tegas Luhut.

Terkait penegakan hukum tersebut pula, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, menyatakan, hingga saat ini ada 12 perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan. Dari 12 perusahaan tersebut, yang masih dalam tahapan penyelidikan di antaranya diketahui milik Malaysia, China, serta Singapura.

“Dalam penyidikan itu ada 113 perorangan, 48 perusahaan, 57 kasus masuk sudah P-21 (lengkap). Perusahaan yang menjadi tersangka ada beberapa kasus yang masuk ke tahap satu dan empat perusahaan masuk ke tahap satu, tinggal tunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Pasal terkait pembakaran pasal 108 Undang-undang Nomor 32, ancaman 3 tahun, maksimal 10 tahun. Denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top