Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional

Reading time: 2 menit
Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua dari kanan) memimpin rapat pembentukan Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional di Ruang Rapat Utama Ir. Hasjrul Harahap, Kantor Pusat Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (15/07). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional melalui SK.536/Menlhk/Setjen/PLB.0/7/2016.

Dewan ini diharapakan dapat memberikan pertimbangan, meningkatkan komunikasi, menyiapkan instrumen pengawasan, melakukan advokasi, mendukung kampanye dan membantu evaluasi program pengelolaan sampah di Indonesia.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Tuti Hendrawati Mintarsih menyatakan kickoff meeting Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional telah diselenggarakan pada Jumat lalu di Ruang Rapat Utama Ir. Hasjrul Harahap Kantor Pusat Kementerian LHK.

Dalam rapat tersebut, katanya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa sinergi pekerjaan birokrasi akan berjalan lebih baik jika dilakukan bersama unsur independen. Kerja kolaboratif ini harus dikedepankan agar masyarakat semakin percaya dan sasarannya dapat dicapai secara cepat.

“Di dalam surat keputusan, pembentukan dewan ini kan unsur civil society dilibatkan penuh dan menjadi unsur inti dalam struktur serta komposisi kelembagaanya,” kata Tuti saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Senin (18/07).

BACA JUGA: Pengunjung di Kawasan Wisata Masih Membuang Sampah Sembarangan

Permasalahan sampah nasional, lanjut Tuti, menjadi berat karena dipicu oleh pertambahan jumlah penduduk yang berbanding lurus dengan timbulan sampah, keragaman jenis sampah mengikuti pola konsumsi masyarakat, kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih rendah.

Selain itu, infrastruktur pengelolaan sampah rumah tangga juga belum memadai. Pemanfaatan potensi sampah rumah tangga sebagai sumber daya hingga saat ini masih belum optimal. Penegakan hukum pun dinilai masih belum efektif sehingga menimbulkan dua kesimpulan permasalahan, yaitu pemanfaatan sampah sebagai sumberdaya yang belum optimal dan pengelolaan sampah yang masih bertumpu kepada final disposal.

“Belum lagi masih kurangnya upaya pengurangan sampah dalam pola konsumsi masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA: KLHK Berencana Terbitkan Peraturan Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara

Sebagai informasi, struktur dan komposisi kelembagaan Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional ini terdiri dari tiga struktur yaitu Struktur Pembina yang dikoordinasi oleh Menteri LHK yang berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Kabinet,Kepala Staf Kepresidenan dan Komandan Korps Marinir.

Kemudian Struktur Pimpinan diketuai oleh Nabiel Makarim mantan Menteri Lingkungan Hidup 2001-2004. Struktur Pokja dan Anggota terdiri dari lima pokja yaitu, Pokja I Kebijakan dan Monitoring dengan koordinator Chalid Muhammad. Pokja II Penguatan Kepedulian Publik dengan koordinator Imam Prasodjo.

Lalu Pokja III Pemilahan dan Daur Ulang dengan koordinator Sri Bebasari. Pokja IV Peran Serta Dunia Usaha dengan koordinator Roy Mandey dan terakhir Pokja V Penganan Sampah di Laut, Sungai dan Gunung dengan koordinator Syaiful Rochman.

Penulis: Danny Kosasih

Top