Revitalisasi Amdal Berlaku Untuk Semua Sektor

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan masih menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang kontra menganggap penggabungan ini akan mempersulit mekanisme kontrol pemerintah dan menimbulkan conflic of interest atau konflik kepentingan di dalam badan Kementerian yang digabungkan ini, seperti contoh dalam pengeluaran Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Sekretaris Menteri (Sesmen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH-K), Rasio Rido Sani, mengungkapkan, bahwa persoalannya bukanlah dilihat dari proses Amdal tersebut dipersingkat atau tidak. Namun menurutnya, hal tersebut lebih kepada bagaimana upaya mengefisienkan proses pemberian izin lingkungan kepada pihak-pihak pemohon.

Ia mengakui, walaupun dilakukan efisiensi tersebut, namun kualitas Amdal untuk keberlangsungan perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi yang utama. Namun memang ada beberapa tahapan atau proses tertentu yang harus pangkas tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan hidup.

“Misalnya, tahapan administrasinya kita kurangin dan kita fokus pada kualitas pada persyaratan teknisnya dan ini bukan hanya untuk sektor kehutanan, melainkan ke semua sektor nanti akan ada revitalisasi Amdal,” cetur Rido kepada Greeners, Jakarta, Jumat (28/11).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan, mengungkapkan bahwa prosedur untuk proses penyelesaian Amdal pada sektor industri bukanlah perkara yang mudah. Ada beberapa faktor yang mungkin harus diselesaikan sehingga membuat proses Amdal tersebut terkesan lama.

Abetnego juga menjelaskan, lama atau tidaknya proses penyelesaian Amdal bukanlah tolak ukur untuk mempermudah investasi masuk. Karena, tambahnya, jika proses Amdal yang dijadikan permasalahan, maka dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan antara industri kehutanan dan pengeluaran izin Amdal oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Harus dilihat konteksnya, Amdal itu lama karena apa. Apa mungkin karena penelitiannya mendalam atau juga harus ada ketelitian sehingga menghindarkan dari pencemaran lingkungan nantinya. Tidak bisa main dipersingkat begitu saja,” ujar Abetnego.

(G09)

Top