UU Paten Perkuat Perlindungan Sumber Daya Genetik

Reading time: 2 menit
uu paten
Bank genetik International Center for Tropical Agriculture (CIAT) di Kolumbia. Foto: flickr.com

Jakarta (Greeners) – Selain akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatur mekanisme tentang sumber daya genetik dalam proses sharing benefit dan perlindungan pengamanan sumber daya genetik Indonesia, perlindungan sumber daya genetik juga bisa dilakukan melalui Undang-Undang Paten yang baru saja disetujui oleh DPR RI.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Dimyati menyatakan, melalui UU Paten, perlindungan sumber daya genetik dipercaya akan menjadi semakin masif dan kuat.

“Nantinya kita akan atur mulai dari penelitiannya sampai ke proses paten dan bagi hasilnya,” katanya, Jakarta, Selasa (23/08).

Menurut Dimyati, selama ini para wisatawan maupun peneliti asing seringkali mencuri mikroorganisme dengan memasuki kawasan taman nasional melalui modus berwisata. Hal itu membuat kekayaan intelektual terutama sumber daya genetik di Indonesia terbawa ke luar negeri.

Untuk itulah, dalam UU Paten juga akan ditekankan agar peneliti asing yang melakukan penelitian bekerja sama dengan peneliti lokal dan menerapkan konsep bagi hasil yang tertuang dalam UU Paten.

BACA JUGA: Perlindungan Sumber Daya Genetik Indonesia, KLHK Siapkan Peraturan Menteri

Pengaturan serupa juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian, dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.

“Kalau dia hanya melakukan kajian awal, biarkan saja. Nanti setelah dia tentukan sikap mau melanjutkan penelitian skala besar dan pengambilan sampel, baru kita ikat dengan peraturan ini,” terangnya.

Enny Sudarmonowati, Deputi Bidang Ilmu pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menambahkan, hingga saat ini belum ada angka pasti berapa jumlah potensi hayati negeri ini yang berhasil dicuri oleh peneliti-peneliti asing, lalu dipatenkan di luar negeri. Namun dari beberapa kasus yang telah terjadi cukup membuktikan bahwa perlindungan negara terhadap keanekaragaman hayati Indonesia masih belum diperhatikan.

Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati genetik. Pasalnya, tindakan biopiracy tidak terbatas pada kegiatan pencurian kekayaan genetik secara ilegal dan sembunyi-sembunyi, melainkan banyak praktik biopiracy yang dilakukan secara legal dan terang-terangan.

BACA JUGA: Kondisi Keanekaragaman Hayati Indonesia Memburuk

Menurut Enny, pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati.

“Sebelum ada Protokol Nagoya ini dan sebelum ada ratifikasinya, kita banyak kebobolan dalam pemanfaatan sumber daya genetik. Banyak yang dibawa keluar sementara kita tidak mendapatkan apa-apa,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam mengelola dan melindungi sumber daya genetik, terdapat beberapa kementerian/lembaga yang terlibat secara teknis. Diantaranya adalah Kemenristek dan Dikti yang akan terkait dengan izin riset sumber daya genetik, dan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian yang bersinggungan dengan hasil riset sumber daya genetik di Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

Top