Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Malang untuk meminta langsung dokumen lingkungan berupa kajian UKL-UPL atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini sebelumnya tidak diberikan oleh BLH Malang, namun setelah melalui gugatan sengketa informasi ke KIP Jawa Timur sejak 2014 lalu, hingga MA memutuskan agar BLH Malang memberikan informasi itu ke penggugat.
“Kita menunggu lama dan belum juga diberikan, akhirnya kami datang langsung untuk meminta dokumen itu,” kata Direktur Walhi Jawa Timur, Rere Christanto, Jumat (16/12).
Walhi Jatim bersama Koalisi Advokasi Tambang Jatim memandang sumberdaya alam dan pertambangan merupakan sektor strategis yang dimiliki Indonesia. Selain itu, sumberdaya alam dan sektor pertambangan merupakan sektor yang paling rentan merusak hutan dan ekologis, tatkala eksplorasi pertambangan dilakukan dan diberikan tanpa memperhatikan prosedur dan perizinan yang menganut prinsip penyelamatan lingkungan.
BACA JUGA: Walhi Minta Informasi Pertambangan Pasir Besi Dibuka
Walhi mencatat, di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di areal pantai Wonogoro terdapat pertambangan pasir besi. Dan secara regulatif, sebagaimana tertuang di UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, pantai Wonogoro berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.
“Keberadaan usaha pertambangan pasir besi yang dilakukan di pantai Wonogoro Kabupaten Malang dapat merusak lingkungan dan bencana ekologis yang membahayakan masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Rere.
Rere melanjutkan, usai mengantongi dokumen UKL-UPL tambang pasir besi di Malang, pihaknya akan mengkajinya dan mendalami pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. “Apakah ada pelanggaran hukum seperti perizinan atau pidana lingkungan, bahkan bisa jadi melanggar keduanya,” ujar Rere.
BACA JUGA: Walhi Jatim Menangkan Sengketa Informasi Tambang Pasir Besi
Ia menyebut, kawasan yang menjadi lokasi tambang pasir besi merupakan kawasan lindung namun berubah cepat menjadi kawasan hutan produksi. Hal ini patut dicurigai ada pelanggaran dan upaya sistematis mengubah kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. “Perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi akan kita lacak. Informasi awalnya penurunan status ini dilakukan dalam waktu singkat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BLH Malang Tridiyah Maistuti menyatakan pihaknya tetap mematuhi putusan MA dengan memberikan dokumen yang diminta Walhi Jawa Timur. “Sesuai putusan MA, dokumen sudah kita berikan,” ujarnya.
Penulis: HI/G17