Kebakaran TPA di Kota Batu Tanda Tak Serius Kelola Sampah

Reading time: 3 menit
Kebakaran TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: BNPB
Kebakaran TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: BNPB

Jakarta (Greeners) – Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terjadi silih berganti di sejumlah daerah Indonesia. Kali ini, TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur terbakar pada Jumat (20/10). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) menilai kejadian ini merupakan tanda belum seriusnya pengelolaan sampah.

Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, penyebab peristiwa kebakaran ini adalah api yang berasal dari bawah lereng merembet ke sisi atas. Hingga saat ini, petugas juga masih mendata luasan lahan terbakar di TPA Tlekung.

Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono mengatakan, beban sampah yang harus dikelola TPA Tlekung sangat besar. Apalagi, pengelolaan sampah ini juga masih menggunakan sistem open dumping. Semua jenis sampah di lahan yang tersedia tanpa ada pemilahan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Tanda Pola Pengelolaan Sampah Belum Berubah

“Sistem pengelolaan open dumping sudah dilarang sejak tahun 2008. Ini ada di pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Pradipta pada keterangan rilisnya.

Sejak tahun 2009, TPA Tlekung merupakan satu-satunya TPA di Kota Batu. Terhitung hingga saat ini luas TPA sekitar 6 hektar dengan beban berbagai jenis sampah.

Sampah yang terkumpul mulai dari organik, anorganik dan B3. Sampah itu berasal dari 19 desa dan 5 kelurahan dengan produksi sampah mencapai angka 120-130 ton per hari.

“Bahkan, pada akhir pekan atau musim libur bisa mencapai 160 ton per hari,” tambah Pradipta.

Kebakaran TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: BNPB

Kebakaran TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: BNPB

Tumpukan Sampah Berpotensi Timbulkan Longsor

Menurut Pradipta, buruknya pengelolaan sampah tanpa pemilahan ini berakibat pada munculnya gunungan sampah setinggi 20 meter. Tumpukan sampah itu juga berpotensi menimbulkan longsor.

Selain itu, dampak negatif dari penggunaan sistem open dumping adalah tercemarnya air dan tanah yang akibat tercampurnya air lindi, gas metana, dan karbon dioksida. Amoniak, hidrogen sulfida, dan zat lainnya juga menimbulkan reaksi biokimia hingga terjadi ledakan dan kebakaran.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Sarimukti Potret Buruk dari Praktik Open Dumping

“Peristiwa tersebut makin memburuk akibat kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di tahun 2023. Prediksi kenaikan suhu terjadi di Pulau Jawa. Sehingga, butuh mitigasi terhadap potensi bencana yang akan terjadi,” kata Pradipta.

Tak sekadar itu, pencemaran akibat TPA yang belum terkelola secara maksimal juga telah dirasakan masyarakat sekitar TPA. Sejak tahun 2016, luapan air lindi dan bau yang tidak sedap kerap kali warga rasakan.

“Hal itu tentu dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Keluhan warga sejak 2016 akibat tidak maksimalnya pengelolaan sampah di TPA Tlekung belum bisa dituntaskan oleh Pemerintah Kota Batu. Ini berujung pada penutupan TPA Tlekung pada 30 Agustus 2023 tanpa menyiapkan solusi pengelolaan sampah ketika TPA tutup,” kata Pradipta.

Masih Ada Titik Api

Warga mengetahui munculnya api pada pukul 12.45 WIB. Lokasi kebakaran tersebut berada di area sebelah selatan. Satu hari pascakebakaran api belum berhasil tim padamkan. Hal tersebut berdasarkan keterangan resmi dari BPBD Kota Batu.

Informasi per Sabtu, (21/10) pukul 12.00 WIB yang dihimpun dari BPBD Kota Batu, tim gabungan masih berusaha melakukan pemadaman api. Relawan dan warga ikut bantu kerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran.

Selain upaya pemadaman dan pembasahan oleh Dinas Kebakaran, tim gabungan juga membuat sekat bakar agar api tidak merembet ke lahan warga. Cuaca di lokasi kebakaran terpantau cerah dan berangin. Hal ini menjadi kendala tim dalam melaksanakan pemadaman.

Sampai saat ini tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran TPA Tlekung. Lokasi TPA Tlekung jauh dari pemukiman warga dan pihak terkait sudah melakukan sterilisasi wilayah.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top