Walhi Jawa Timur Ajukan Gugatan Terhadap Walikota Surabaya

Reading time: 2 menit
Patung ikan sura dan buaya, salah satu landmark kota Surabaya. Ilustrasi: ist.

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur telah mendaftarkan gugatan sengketa informasi melawan Walikota Surabaya terkait kasus Waduk Sakti Sepat di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Gugatan sengketa informasi ini diajukan setelah permohonan informasi yang diajukan Walhi Jatim pada 2 Mei 2015 kepada Walikota Surabaya tidak mendapatkan tanggapan, pun surat keberatan yang dikirimkan pada 3 Juni 2015 juga tidak digubris sama sekali.

Direktur Walhi Jawa Timur Ony Mahardika menyampaikan bahwa Walhi Jatim menilai, Walikota Surabaya tidak memiliki itikad baik untuk membuka informasi publik terkait keabsahan alih fungsi Waduk Sepat serta aktifitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Protes warga terhadap alih fungsi Waduk Sepat beberapa kali harus berakhir dengan bentrokan yang mengakibatkan korban luka pada pihak warga. Pada 4 Juli 2011, warga yang melakukan penolakan terhadap pemagaran wilayah Waduk Sepat harus menghadapi ancaman kriminalisasi, meskipun kemudian dihentikan setelah ada mediasi dari Komnas HAM,” terangnya saat dihubungi oleh Greeners melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu (22/08).

Lalu, lanjut Ony, pada tanggal 14 Agustus 2015, pengosongan paksa dan pemagaran yang dilakukan oleh pihak pengembang dibantu kepolisian terhadap lahan tersebut mengakibatkan beberapa warga mengalami luka dan terdapat barang-barang warga yang dirusak selama proses tersebut.

“Akibat pemagaran yang dilakukan, aset warga seperti musholla yang terletak didalam kawasan tersebut juga menjadi tidak bisa lagi diakses,” tambahnya.

Menimbang kenyataan bahwa Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selalu mengusung pendekatan yang “berwawasan lingkungan” dalam visi pembangunan kota, berlarut-larutnya kasus Waduk Sepat menjadi pertanyaan besar terhadap citra tersebut.

Menurut Ony, meskipun tukar-guling lahan terjadi di era sebelum Risma menjadi Walikota Surabaya, namun pembiaran terhadap kasus ini selama Risma menjabat menjadi Walikota nampak tidak sesuai dengan citra “berwawasan lingkungan” yang diusungnya. Ketidaksediaan Walikota Surabaya untuk membuka informasi terkait keabsahan pengelolaan wilayah Waduk Sepat oleh PT Ciputra Surya Tbk semakin memperparah kondisi tersebut.

“Pembiaran terus menerus konflik antara warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya melawan perluasan pembangunan pemukiman akan semakin menjauhkan Surabaya dari citranya sebagai kota “berwawasan lingkungan”,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Waduk Sakti Sepat berawal dari Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008 yang melepaskan tanah tersebut kepada PT Ciputra Surya, Tbk sebagai bagian dari obyek tukar guling antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Ciputra Surya, Tbk berdasarkan Perjanjian Bersama Nomor 593/2423/436.3.2/2009 dan Nomor 031/SY/sm/LAND-CPS/VI-09, tertanggal 4 Juni 2009.
Tukar guling ini merupakan bagian dari pembangunan Surabaya Sport Centre (SSC) di Pakal. Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan pasca tukar guling tersebut, wilayah Waduk Sepat dinyatakan sebagai “tanah pekarangan”, padahal hingga kini, kawasan tersebut masih berfungsi sebagai waduk.

Penulis: Danny Kosasih

Top