Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta melaporkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Demangan, Kelurahan Argodadi, Kabupaten Bantul. Aktivitas tersebut telah menimbulkan ancaman besar terhadap krisis lingkungan yang dapat membahayakan ruang hidup warga setempat.
Staf Advokasi Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, menyebutkan bahwa yang melakukan pertambangan ilegal di Dusun Demangan adalah CV. Silvano Putra. Berdasarkan penelusuran melalui MOMI (Minerba One Map Indonesia) ESDM, perusahaan ini tidak memiliki izin resmi untuk mengambil material di wilayah tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa area tersebut merupakan Wilayah Pencadangan Negara. Artinya, segala aktivitas pertambangan di sana, seperti yang CV. Silvano Putra lakukan, melanggar hukum dan ilegal. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Jadi Pemicu Parahnya Banjir di Sukabumi
“Realitas di lapangan, awal bulan Januari tahun 2025, mereka mengambil material dengan tiga mesin sedot, padahal tidak ada sosialisasi kepada warga Dusun Demangan sampai hari ini,” ujar Abiyoga lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).
Berdasarkan pengamatan warga, material yang diambil kemudian diangkut menggunakan truk. Sebanyak 20 truk beroperasi setiap hari untuk mengangkut pasir dari Daerah Aliran Sungai Progo (DAS Progo) di Dusun Demangan. Artinya, setiap hari, sekitar 20 rit material keluar dari wilayah tersebut. Kondisi ini membuat warga khawatir akan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah di daerah mereka.
Abiyoga menambahkan, kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Sebab, beberapa lokasi di sekitar lahan milik warga yang berbatasan langsung dengan sungai telah mengalami erosi. Hal ini mengancam peternakan serta rumah-rumah warga.
Selain itu, penurunan muka air tanah juga sudah terjadi di Dusun Demangan. Fenomena ini terbukti dengan kondisi sumur-sumur warga yang berada dekat sungai. Pada musim kemarau, warga terpaksa menggali sumur lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Hentikan Aktivitas Pertambangan Ilegal
Warga telah berupaya menghentikan aktivitas pertambangan oleh CV. Silvano Putra. Salah satu langkah yang warga ambil adalah melakukan audiensi dengan pemerintah desa pada 6 Februari 2025. Hal ini mereka lakukan karena Dusun Demangan memiliki Peraturan Dusun (PERDUS) yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan menggunakan mesin-mesin besar. Peraturan tersebut juga sesuai dengan kesepakatan warga.
BACA JUGA: Industri Pertambangan Belum Membawa Kesejahteraan Masyarakat
Tuntutan warga sangat jelas, yakni menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Meskipun tuntutan tersebut telah disetujui, pada hari Sabtu, 15 Februari 2025, pihak perusahaan kembali datang ke Dusun Demangan dengan membawa alat-alat baru. Bahkan, pada Rabu, 19 Februari 2025, CV. Silvano Putra melanjutkan aktivitas pertambangan ilegalnya.
Walhi Yogyakarta pun mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Dusun Demangan. Selain itu, mereka juga meminta agar seluruh alat pertambangan milik CV. Silvano Putra segera ditarik dari wilayah tersebut.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia