Walhi Tolak Kehadiran PT Tripa Semen Aceh di Tamiang

Reading time: 2 menit
Pabrik semen di pantai Lhok Nga, Aceh Besar. Foto: flickr.com

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan PT Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Dalam catatannya, wilayah yang akan menjadi lokasi dibangunnya pabrik semen tersebut berada pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain itu juga sebagai kawasan rawan banjir, juga daerah rawan geologi.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur, melalui pesan tertulisnya menyatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh Tamiang periode 2012-2032, kawasan Tamiang Hulu memiliki kawasan rawan banjir seluas 1.438 hektare. Selain itu, wilayah yang rawan geologi berupa pergeseran tanah sebanyak 220.840, 89 hektare di seluruh Aceh Tamiang, termasuk di dalamnya adalah Tamiang Hulu.

“Dilihat dari peta geologi RTRW Aceh 2013-2033, kawasan yang akan menjadi lokasi tambang PT Tripa Semen Aceh termasuk kawasan karst. Kawasan karst adalah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam proses penyerapan air. Padahal, di lokasi PT Tripa hidup 596 Kepala Keluarga yang akan mengalami krisi air dan selama ini harus membeli air,” tegasnya, Jakarta, Rabu (27/01).

Fakta lainnya, ada perbedaan luas kawasan yang akan dikelola oleh PT Tripa Semen Aceh. Kuarsa seluas 351 hektare, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Lempung seluas 290,2 hektare, IUP Eksplorasi Komoditas Pasir, IUP Eksplorasi Komoditas Batu Gamping seluas 1.813 hektare dan izin lokasi pabrik berada pada areal 150 hektare. Bila dijumlah tanpa luas kolasi pabrik seluas 2.454,2 hektare. Bila ditambah lokasi pabrik seluas 2.604,2 hektare.

Sedangkan pada peta izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh bernomor 522.51BP2T/1986/PPKH/2014, tanggal 12 Agustus 2014, jumlah lahan yang diberikan izin untuk digarap seluas 2.448,80 hektare.

Menurut Nur, izin eksplorasi PT Tripa Semen Aceh juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh juga dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 150. Ayat satu pasal tersebut menyebutkan, “Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.”

Sedangkan pada ayat dua menyebutkan, “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

“Melihat kondisi ini, kami Walhi Aceh menolak pembangunan PT Tripa Semen Aceh di kawasan tersebut. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengekplorasi kawasan Tamiang Hulu,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top