Kakatua Hasil Posko “Jacob Jambul Kuning” Akan Direhabilitasi

Reading time: 2 menit
Kakatua jambul kuning. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menerima 72 ekor burung kakatua jambul kuning yang diserahkan oleh masyarakat ke Posko “Jacob Jambul Kuning” di Lobby Blok 1 Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan, untuk selanjutnya kakatua jambul kuning yang sudah diterima KLHK akan diperiksa oleh dokter, kemudian dikarantina dan direhabilitasi di Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Safari. Setelah itu, lanjutnya, akan direhabilitasi di habitat asli kakatua jambul kuning tersebut, yaitu di Pulau Seram, Maluku.

“Kami (KLHK) akan mendorong penegakan hukum atas perdagangan satwa langka ini dan pelakunya akan dihukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera,” jelas Siti pada diskusi Save Jacob Jambul Kuning di kantor KLHK, Jakarta, Senin (18/05) kemarin.

Sedangkan saat dikonfirmasi terkait tuntutan dan petisi yang meminta adanya revisi terhadap Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Siti menerangkan kalau dirinya telah membuka pembicaraan dengan Komisi IV untuk kembali melihat dan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut.

“Undang-undang itu masih sangat lemah lantaran sanksi yang diganjar sangat ringan. Dari contoh kasus selama 10 tahun belakangan, kebanyakan hukuman yang dijatuhkan paling lama hanya delapan bulan,” tambahnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menerima 72 ekor burung kakatua jambul kuning yang diserahkan oleh masyarakat ke Posko "Jacob Jambul Kuning". Rencananya, kakatua tersebut nantinya akan direhabilitasi ke habitat aslinya di Pulau Seram, Maluku. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menerima 72 ekor burung kakatua jambul kuning yang diserahkan oleh masyarakat ke Posko “Jacob Jambul Kuning”. Rencananya, kakatua tersebut nantinya akan direhabilitasi ke habitat aslinya di Pulau Seram, Maluku. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain itu, Siti juga memperkirakan bahwa ada aspek lainnya yang menyebabkan hukuman yang dijatuhkan tidak maksimal, contohnya seperti materi gugatan terhadap para pelanggar dan teknik inveatigasi yang masih lemah. Oleh sebab itu, sejak September lalu, KLHK bekerja sama dengan kedutaan besar Amerika Serikat untuk menuntaskan kasus wildlife crime (kejahatan terhadap satwa liar) yang kerap terjadi di Indonesia.

“Kita minta referensi atau dukungan teknis terkait teknik pelatihan untuk intelijen dan teknik investigasi,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kelompok kerja (Pokja) Kebijakan Konservasi yang terdiri dari individu dan beberapa lembaga yang peduli terhadap persoalan konservasi dan kebijakannya telah mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990. Desakan ini diperlukan mengingat kekejian yang dilakukan para penyelundup terhadap puluhan kakatua jambul kuning yang semakin memprihatinkan.

Koordinator Pokja Konservasi, Andri Santosa mengatakan bahwa terungkapnya penyelundupan kakatua jambul kuning belum lama ini sudah seharusnya menjadi momentum terhadap perubahan mendasar dari perlindungan spesies dan habitat keanekaragaman hayati yang tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 1990.

“Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, setidaknya ada 30 lebih kasus perdagangan kakatua yang rata-rata pemberian sanksi hukuman bagi para penyelundup itu hanya kurang dari satu tahun saja,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top