Aturan Moratorium Hutan Perlu Dikuatkan Dengan Perpres

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kemitraan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar melanjutkan kebijakan moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan penangguhan izin baru yang berlandaskan pada Inpres Nomor 10/2011 serta Inpres Nomor 6/2013 tersebut akan segera berakhir pada 31 Mei 2015 mendatang dan akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, mengatakan, saat ini sangat diperlukan penguatan berbasis hukum terhadap kebijakan moratorium, setidaknya dalam bentuk Perpres, agar mampu mengikat para aparatur pemerintahan di bawahnya. Ia juga meminta agar pemerintah memperpanjang periode moratorium lebih dari dua tahun dan harus berbasis capaian, dan menggunakan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur.

“Diperlukan sanksi hukum yang jelas agar dapat mengurangi penerbitan izin-izin pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam skala luas serta pinjam pakai kawasan untuk pertambangan,” ungkapnya, Jakarta, Selasa (05/04).

Selain itu, lanjut Abet, Kemitraan dan Walhi juga telah melakukan studi terhadap moratorium yang difokuskan di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Salah satu isu penting yang diperhatikan adalah keberadaan hutan alam primer serta keberadaan lahan gambut dari ancaman konversi dan perusakan alam.

Sita Supomo, Direktur Program Tata Kepemerintahan Pembangunan Berkelanjutan dari Kemitraan pun menerangkan kalau aturan moratorium harus diperluas lagi dengan memasukkan hutan alam primer dan lahan gambut yang tersisa serta kawasan yang terancam, seperti karts, mangrove, dan pulau-pulau kecil ke dalam area moratorium.

“Saat ini, sebagian besar area moratorium justru banyak berada pada kawasan yang sudah dilindungi. Sedangkan hutan alam primer dan lahan gambut yang masuk area moratorium masih sangat kecil,” tambahnya.

Di sisi lain, Penanggung Jawab Program Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Arief Yuwono menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mempelajari masukan dari berbagai pihak dan tetap berkomitmen untuk melanjutkan masa moratorium perizinan baru. Sedangkan untuk bentuk aturannya, ia mengatakan masih harus mempelajari secara cermat di mana titik persoalan utama masalah moratorium tersebut.

“Komitmen kita tetap pada penurunan emisi 26 persen sampai tahun 2020, maka tata kelola hutan yang baik juga akan menjadi prioritas,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top