Dampak Tingginya Polusi Udara, 48 Warga Jakarta Akan Gugat Pemerintah

Reading time: 2 menit
Foto : greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Melihat kondisi polusi udara ibukota Jakarta yang kian memburuk, sebuah inisiatif gerakan untuk udara bersih bernama Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), akan melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada sejumlah institusi pemerintahan untuk menuntut hak mereka dalam mendapatkan udara bersih.

Gugatan ini akan dilayangkan oleh 48 warga dari sejumlah kota di Jabodetabek sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta.

Terdapat tujuh tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Ayu Eza Tiara dari LBH Jakarta mengatakan bahwa pada bulan April lalu, LBH Jakarta membuka Pos Pengaduan Calon Penggugat secara online dalam rangka pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas.

BACA JUGA : Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Melawan Ancaman Polusi Udara

Melalui Pos Pengaduan tersebut, sebanyak 48 orang warga Jakarta yang sehari-hari beraktivitas di kota Jakarta (Komunitas pesepeda, orang tua dari anak-anak, pekerja kantoran yang berjalan kaki dan menggunakan angkutan umum, dan sebagainya) telah mendaftarkan diri sebagai penggugat.

“Kalau berlandaskan tempat tinggal berasal dari banyak kota, tapi 48 orang ini kebanyakan menghabiskan waktunya di Jakarta, jadi mereka datang dengan berbagai masalah yang terkait dengan pencemaran udara ini, mulai dari kesehatan, pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, hingga inginnya informasi terkait pencemaran udara,” ujar Ayu pada diskusi media “Gugatan Warga Untuk Udara Bersih” di Cikini Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Ayu mengatakan, dalam gugatan ini, para warga meminta haknya untuk mendapatkan kualitas udara yang bersih dari pemerintah dengan pemenuhan standar kualitas udara sesuai dengan standar World Health Organization (WHO), merevisi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Gugatan juga termasuk meminta Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara.

BACA JUGA : Polusi Udara Dapat Hilangkan Manfaat Baik Berjalan Kaki

Sementara itu, Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia mengatakan data rata-rata tahunan PM 2.5 di Jakarta, menunjukan angka 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional (15 ug/m3).

Pada dokumen KLHK, juga menyebutkan bahwa pada tahun 2018 dari satu stasiun pantau yang terletak di GBK, menunjukan ada 196 hari tidak sehat.

Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5, bisa mengakibatkan sejumlah penyakit pernapasan serius, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, resiko kematian dini, hingga kanker paru.

“Pemerintah baik pusat maupun daerah, secara pelan-pelan sedang membunuh warganya sendiri, apabila tidak juga serius dalam menangani masalah pencemaran udara dan mengambil langkah yang nyata untuk menutup sumber pencemar udara,” ujar Bondan.

Penulis: Dewi Purningsih

 

Top