Demi Sumber Air, Warga Bumiaji Desak Pengadilan Tinggi

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Puluhan warga dari Desa Bulukerto dan Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk mendesak agar proses banding yang diajukan oleh hotel The Rayja dihentikan. Aksi penolakan warga yang dilakukan pada 19 Januari lalu tersebut dikarenakan hotel The Rayja dibangun di atas sumber mata air Umbul Gemulo yang selama ini dipakai untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi warga.

Kepada Greeners, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika, mengatakan bahwa tuntutan yang dilakukan oleh warga dari ketiga desa tersebut adalah bentuk partisipasi warga bagi kelestarian lingkungan hidup. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan tegas telah menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Bila Pengadilan Tinggi tetap memaksakan proses banding gugatan hotel The Rayja pada warga ini, maka dikhawatirkan akan menjadi potensi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup,” terang Ony, Jakarta, Sabtu (24/01).

Selain itu, tambahnya, jika Pengadilan Tinggi Jawa Timur tetap membiarkan proses banding gugatan Hotel The Rayja terhadap warga terus berjalan, itu berarti pengadilan belum memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungan yang ada.

Menurutnya, dengan membiarkan masyarakat yang sedang berjuang untuk melestarikan sumber mata air di Kota Batu yang terus menurun kualitas dan kuantitasnya digugat oleh pihak hotel, maka itu sama saja dengan mempertaruhkan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Proses di Pengadilan Tinggi ini akan menjadi bukti apakah pengadilan punya sense of environmental protection,” ujarnya.

Aris Faudzin, warga Bulukerto yang turut serta dalam penolakan ini, menyatakan bila nantinya sumber mata air Umbul Gemulo rusak karena pembangunan hotel The Rayja, maka warga masyarakatlah yang pertama akan merasakan akibatnya. Oleh karena itu, Aris dan warga masyarakat lainnya mempertanyakan keberpihakan pengadilan dalam kasus ini. Ia meminta jangan sampai pengadilan dijadikan tameng oleh investor hitam untuk mengkriminalisasi warga.

“Kami tidak akan membiarkan lingkungan kami dihancurkan dengan dalih pembangunan dan investasi,” pungkas pria yang juga anggota dari Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA).

Sebagai informasi, data dari Walhi menunjukkan bahwa konfigurasi titik mata air dan kebutuhan mata air di Kota Batu menunjukkan kecenderungan angka yang kritis. Dari 57 titik sumber air yang berada di Kecamatan Bumiaji, saat ini tinggal 28 titik. Sedangkan di Kecamatan Batu, dari 32 sumber air, kini tinggal 15 titik. Sementara itu sumber air di Kecamatan Junrejo, dari 22 titik sumber mata air, kini tersisa 15 titik.

(G09)

Top