Pencemaran Batu Bara, Warga Marunda Keluhkan ISPA dan Gatal Kulit

Reading time: 3 menit
Pencemaran debu batu bara bisa menyebabkan gangguan pernafasan dan gatal kulit. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendatangi Rusun Marunda untuk memastikan pencemaran debu batu bara. Ia mendapati langsung kesaksian dari warga Marunda mengeluhkan gangguan pernafasan dan gatal kulit.

“Selain penyakit pernapasan yang kerap warga alami, sekarang penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh kerap warga alami. Bahkan anak-anak kerap terbangun di malam hari karena rasa gatal yang menyerang sekujur tubuh,” katanya dalam keterangan tertulis.

Monitoring juga tim KPAI lakukan di satuan pendidikan di antaranya di SDN Marunda 05, SMPN 290, serta SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3). Hasilnya, gunungan batu bara sangat jelas dari lantai empat SMPN 290 Jakarta.

Debu batu bara tersebut sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah karena mencapai ketebalan hampir 1 centimeter. Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti pencemaran tersebut karena terbukti berimbas pada masyarakat dan anak-anak.

Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengenakan sanksi pada perusahaan pencemar udara berupa debu batu bara di sekitar pemukiman Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sejumlah kesaksian warga mengungkapkan, pencemaran debu batu bara sudah mereka rasakan sejak tahun 2018.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pengecekan, pengkajian dan evaluasi dilakukan sebelum akhirnya menetapkan sanksi pada perusahaan terkait.

Namun, khusus untuk penetapan sanksi konkretnya masih akan pemerintah provinsi kaji berdasarkan aturan terkait. “Akan ada sanksi untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” katanya kepada Greeners, di Jakarta, Senin (14/3).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi menegaskan, saat ini belum bisa mengkonfirmasi terkait dengan pelanggaran yang ada. Tepatnya terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT Karya Cipta Nusantara (KCN).

“Semua (monitoring, pengawasan, hingga pelanggaran) dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Komando ada di dinas,” ucap Achmad.

Pemprov DKI Jakarta belum memastikan perusahaan terkait penyebab sumber pencemaran debu batu bara. Sebelumnya, masyarakat sekitar pemukiman Pelabuhan Marunda mengeluhkan debu batu bara yang tercemar di udara.

Pencemaran Debu Batu Bara Terjadi Sejak Tahun 2018

Pencemaran udara karena debu batu bara telah terjadi sejak 2018 lalu ini bahkan mencapai ketebalan satu centimeter. Bahkan, polusi ini diduga telah menyebabkan banyak masyarakat Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

Pelabuhan KCN selama ini menjadi tempat singgah ratusan ton batu bara. Batu bara tersebut akan disalurkan ke industri yang membutuhkan. Misalnya pembangkit listrik tenaga uap, pabrik semen, hingga trading.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Sholeh mendesak, penghentian aktivitas bongkar muat yang diduga berasal dari PT KCN. Debu batu bara yang berasal dari aktivitas bongkar muat sangat membahayakan bagi kesehatan.

Meski tidak melalui proses pembakaran terlebih dahulu, debu batu bara menghasilkan particulate matter (PM) 2,5. Debu batu bara yang melayang dapat berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer atau 3 % dari diameter rambut manusia.

“Itu artinya debu ini sangat membahayakan jika terhirup oleh manusia. Kami mendesak PT KCN menghentikan aktivitas ini,” tegas Tubagus.

Walhi Jakarta Desak Penghentian Aktivitas Bongkar Muat

Tubagus justru mempertanyakan kejadian lama ini baru pemerintah daerah sorot dan tindak. Seharusnya perusahaan melakukan pemantauan secara berkala dan rutin. Idealnya, sambungnya monitoring KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup terkait secara berkala mereka lakukan. Sedangkan PT KCN wajib lapor tentang aktivitasnya. Ia meminta agar PT KCN segera menghentikan aktivitas bongkar muatnya.

Berkaca dari kejadian terebut, ia menilai, pengawasan pemerintah daerah lemah. Bahkan, terkesan adanya unsur pembiaran mengingat sudah lamanya kasus ini. “Ini sudah jelas ada di depan mata, jelas masih lemahnya pemantauan pemda. Atau sudah ada pemantauan tapi tak ditindak dan terkesan adanya pembiaran,” imbuhnya.

Debu batu bara ini bahkan juga berimbas pada gangguan pernapasan dan penyakit kulit pada anak-anak.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top