Jakarta (Greeners) – Sampah plastik kembali mengancam kesehatan masyarakat melalui rantai makanan. Organisasi jaringan global menemukan kadar dioksin tinggi pada telur yang diambil di dekat pabrik tahu di Desa Bangun dan Tropodo, Jawa Timur. Mereka meneliti enam butir telur ayam milik warga dari kedua desa dan membandingkannya dengan sampel telur di supermarket.
Manager of Research and Program Development Ecoton, Daru Setyo Rini mengatakan bahwa konsentrasi dioksin telur dari Tropodo hampir sama dengan konsentrasi tertinggi di Asia. “Hasil tersebut sama dengan yang pernah tercatat, yakni 248 pg TEQ g-1 lemak sesuai situs Bien Hoa di Vietnam, bekas pangkalan udara militer Amerika Serikat. Tanah di desa tersebut terkontaminasi oleh racun historis Agent Orange,” ujar Daru melalui telepon, Rabu (20/11) .
Telur dari kedua lokasi, kata Daru, juga mengandung zat kimia penghambat nyala atau senyawa yang ditambahkan ke bahan manufaktur. Bahan itu di antaranya plastik, tekstil, dan pemoles permukaan seperti SCCPs, PBDEs, PFOS, serta kimia lain dari Per and Polyfluoroalkyl Substances (PFAS). Zat tersebut berpotensi menyebabkan kanker, kematian neonatal, keterlambatan perkembangan fisik, dan gangguan endokrin.
Baca juga: Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah
“Racun ini memang hanya berputar di sekitar lingkungan Desa Bangun dan Tropodo karena dikonsumsi oleh anggota keluarga pemilik ayam ataupun diperjualbelikan kepada tetangga,” kata dia.
Daru berharap dari temuan IPEN, Nexus3, dan Ecoton ini, pemerintah segera menghentikan jual beli sampah plastik impor oleh pabrik kertas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Ia menjelaskan sampah plastik skrap dan residu hasil impor digunakan warga sebagai bahan bakar untuk menekan biaya produksi pabrik.
“Setiap hari mereka menerima lebih dari 50 ton plastik berkualitas rendah. Di Tropodo, ada 50 pabrik tahu yang membakar sampah plastik sebagai bahan bakar dalam tungku-tungku mereka. Di Desa Bangun, sampah plastik ditimbun setiap hari dan dibakar secara terbuka,” kata dia.
Baca juga: Menteri LHK: Kita Akan Lakukan Re-ekspor Untuk Impor Sampah Plastik Ilegal
Karena kasus ini Ecoton mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas jual beli sampah impor dan melarang pembakaran plastik sebagai bahan bakar untuk operasi industri. Pemerintah juga didorong agar lebih cermat menerapkan ketentuan baru konvensi Basel seperti menutup impor limbah berbahaya dan memberlakukan larangan impor sampah plastik.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melalui laman Facebooknya menyampaikan impor plastik dan kertas skrap melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Ia tengah meminta bantuan para ahli untuk melakukan riset mengenai dioksin di dua desa tersebut. “Kita lihat nanti kebenaran isu yang berkembang dari hasil studi,” tulis Siti, Senin, 25 November 2019.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Devi Anggar Oktaviani