Pemerintah Luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Reading time: 2 menit
Pemerintah Luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
(Kiri Ke Kanan) Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto : Humas KLHK

Jakarta (Greeners) – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH-Fund merupakan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Peluncuran BPDLH ini sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

BACA JUGA : Curah Hujan Kategori Sedang Terjadi di Indonesia Bagian Utara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan proses terbentuknya BPDLH ini bukanlah “proses dari nol”, tetapi terdapat proses melanjutkan layanan BLU Pusat P2H yang telah berjalan selama 11 (sebelas tahun) yang sudah dimulai sejak tahun 2008.

“Dapat kami sampaikan bahwa saldo awal dana pokok BLU Pusat P2H sebesar Rp. 2,1 T dan dengan komitmen kumulatif (sudah dilakukan perikatan secara notarial) sebesar 2,2 T sehingga diperlukan penambahan dana kelolaan baru dan Fasilitas Dana Bergulir (FDB) secara kumulatif adalah Rp. 1.1 T dan sisa sebesar Rp. 939 juta akan disalurkan sesuai kinerja debitur,” ujar Siti saat pidato di acara Peluncuran BPDLH di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (09/10/2019).

Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Foto : Humas KLHK

Siti mengatakan BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya dan pemupukan dll,  (diantaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim) konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi, dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan ketersediaan dana untuk berbagai pihak. Orientasi penyalurannya akan mencakup  kegiatan small grant, investment dan capacity building (bagi masyarakat dan juga bagi aparat).  

Selain itu, Indonesia juga membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk dapat mencapai target penurunan emisi GRK sebagaimana tercantum dalam NDC Indonesia tahun 2017. Untuk itulah diperlukan sebuah inovasi pendanaan yang dapat mengoptimalkan upaya-upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya dengan pembentukan BPDLH ini.

BACA JUGA : Amerika Serikat Importir Terbesar Produk Perikanan Indonesia

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengarusutamaan (mainstreaming) isu perubahan iklim dalam program pembangunan nasional telah dan akan terus dilaksanakan, sehingga diharapkan isu lingkungan hidup dan perubahan iklim menjadi bagian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yakni sebesar Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Atau sekitar 3,6% (2016), 4,7% (2017) dan 4,9% (2018) terhadap total anggaran APBN.

“Untuk itu, komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut diwujudkan melalui besarnya anggaran yang dialokasikan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Ditambah lagi, pendanaan dari negara maju terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk pendanaan lingkungan di negara berkembang yang sejalan dengan implementasi Paris Agreement,” jelas Sri.

Penulis : Dewi Purningsih

Top