Tahun 2029, Kemasan Produk Wajib Ramah Lingkungan

Reading time: 2 menit
Produsen juga dituntut mengurangi sampah dari produk yang dihasilkan. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen meminta produsen menghasilkan kemasan ramah lingkungan. 

Sejak permen terbit, produsen dapat waktu 10 tahun untuk melakukan langkah inkremental dalam usaha dan produknya sehingga lebih ramah lingkungan. Jika amanat permen hingga tahun 2029, artinya tersisa waktu 6 tahun lagi bagi mereka berinovasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, masalah sampah masih menjadi masalah global. Butuh tanggung jawab serius yang melibatkan produsen, pemerintah, dan masyarakat untuk mengurangi sampah. 

Di tanah air, timbulan sampah tahun 2022 mencapai 19,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 % berasal dari sampah plastik.

Direktur Pengurangan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Vinda Damayanti menyatakan, permasalahan sampah ini juga menjadi salah satu tanggung jawab pelaku usaha atau produsen untuk mengurangi sampah dari produk yang mereka hasilkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 75 Tahun 2019.

“Permen No 75  juga sangat penting untuk pedoman produsen. KLHK menerbitkan peraturan ini tentang peta jalan pengurangan sampah bagi produsen,” kata Vinda dalam Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta, Rabu (14/6).

Di dalamnya ada aturan yang menekankan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap oleh produsen. Vinda menambahkan, kebijakan ini merupakan peluang dan tantangan bisnis bertanggung jawab yang berkelanjutan antara manusia dan planet. Sebab, sekarang dan masa depan hanya bisnis berkelanjutan yang dapat bertahan.

Produsen Wajib Redesain

Menurut Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik, inti dari Permen No 75 ini adalah peta jalan untuk menggerakkan produsen melakukan langkah-langkah inkremental selama 10 tahun.

“Terbitnya peraturan ini menjadi pedoman produsen untuk ikut mencari solusi terhadap persoalan sampah ini,” ungkap Ujang.

Berdasarkan konsep Permen No 75, kewajiban pengurangan sampah ini pemerintah kenakan pada produsen sektor manufaktur, ritel, jasa makanan, dan minuman. Produsen wajib untuk mendesain ulang produk agar mudah dikumpulkan untuk diguna ulang.

Melalui regulasi tersebut, produsen wajib menyusun dokumen perencanaan pengurangan secara bertahap, dengan sasaran pengurangan sampah produk sebesar 30 % pada tahun 2029. Sehingga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan ini akan mendorong ekonomi sirkular di Indonesia.

Dialog KLHK bersama para produsen terkait ekonomi sirkular. Foto: Greeners/Dini Jembar Wardani

94 Produsen Serahkan Dokumen

Berdasarkan laporan kemajuan penyampaian dokumen perencanaan pengurangan sampah, 94 produsen kini telah menyerahkan dokumen. Sampai saat ini, KLHK pun terus mendorong produsen untuk segera menerapkan kebijakan tersebut.

Namun sejauh ini, baru 16 perusahaan yang telah melakukan tahap implementasi dan uji coba Permen No 75 tersebut. Beberapa perusahaan ini telah melakukan berbagai upaya yang berbeda-beda untuk mengurangi sampah.

Namun, sebagian besar perusahaan yang menjalankan mandat peraturan ini, banyak di antaranya sudah menggunakan kemasan daur ulang, menyediakan fasilitas pengumpulan sampah, dan melibatkan masyarakat serta banyak mitra.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top