El Nino Diprediksi Kembali Menguat pada Februari 2016

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Guna mengantisipasi El Nino yang diprediksi akan kembali menguat pada bulan Februari 2016 mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak). Juklak ini terkait regulasi dan tata kelola gambut sebagai bentuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa resiko tertinggi dari El Nino pada bulan Februari mendatang adalah terjadinya kebakaran lahan dan hutan kembali. Apalagi tingkat kekuatannya mencapai 2,8 derajat di atas rata-rata normal.

“Kalau dilihat dari perilaku alamnya, di minggu ketiga Februari cukup rawan. Kita akan terus lakukan antisipasi, kalau ada keluar api segera kita matikan,” kata Menteri Siti pada Kamis (05/11).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Meteorologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kukuh Rubidianto menyebutkan bahwa El Nino yang akan terjadi nanti diprediksi berlangsung pada bulan Februari hingga April 2016. El Nino ini merupakan lanjutan dari El Nino sebelumnya. “Jadi bukan El Nino baru, tapi lanjutan dari El Nino saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan BMKG, pada November 2015 hingga Januari 2016, masih terjadi anomali gelombang panas di Samudera Pasifik tengah dan timur. Hal tersebut diperkirakan masih berdampak pada Indonesia, tapi tidak terlalu kuat karena sudah masuk musim hujan dan banyak penguapan. Kondisi ini disebabkan karena letak matahari berada di selatan khatulistiwa.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyebutkan bahwa salah satu intrumen yang akan menjadi fokus antisipasi kebakaran hutan dan lahan adalah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah bersama pejabat daerah, katanya, akan merumuskan petunjuk pelaksanaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar dan tata kelola gambut sebagaimana disebutkan dalam bagian penjelasan pasal 69 ayat (2).

“Poin tambahan terbaru juga dirumuskan tentang moratorium pada lahan gambut, bukan hanya di lahan gambut primer tapi juga di lahan nonprimer. Ada juga usulan pelarangan membuat saluran drainase kanal pada lahan gambut. Siapapun kalau sudah itu namanya gambut tidak boleh dibakar,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top