Gakkum KLHK Tindak Pengedar Ribuan Kayu Ilegal di Samarinda

Reading time: 2 menit
Petugas menyegel Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-TKO) ilegal di Kalimantan Timur. Foto: Direktorat Penegakan Hukum KLHK

Jakarta (Greeners) – Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menindak pengedar kayu ilegal di Kalimantan Timur. Lebih dari 1.300 meter kubik kayu ulin dan meranti ditemukan di enam Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-TKO). Enam pengedar itu berasal dari Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah, dan memperjualbelikan kayu ilegal tanpa disertai dokumen yang sah. Kayu ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 6 Miliar,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melalui siaran resminya, Senin malam, (25/11).

Rasio mengatakan modus operasi ilegal berawal dari kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Setelah ditebang dan diolah di dalam hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar menggunakan truk colt diesel. Di jalan simpang Kalimantan Tengah, pembalak baru melengkapi dokumen angkutan kayu.

Baca juga: WALHI Temukan Pembukaan Lahan Ilegal Seluas 34 Hektare di Pangkalan Bun

Lebih dari 1.300 meter kubik kayu ulin dan meranti ditemukan di enam Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-TKO). Foto: Direktorat Penegakan Hukum KLHK

“Kami melihat para pelaku terus mengembangkan pola baru termasuk di wilayah Kalimantan ini. Mereka mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan sumber daya alam kita. Jadi, untuk menghadapi pola ini kita mengembangkan big data system dan instrumen pemantauan berbasis teknologi,” ucap Rasio.

BACA JUGA : Ditjen Gakkum Luncurkan Kampanye Penyelamatan Laut Indonesia

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menemukan indikasi kegiatan penebangan liar dalam dokumen peredaran kayu olahan. Perusahaan juga telah melakukan tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu tanpa dokumen sah. Ia menuturkan truk kayu bergerak pada malam hari sehingga dapat mengelabui petugas. Saat tiba di lokasi esok hari, sisi kanan dan kiri kayu ilegal digergaji lalau dicuci agar tampak seperti kayu sah dari industri primer.

“Ada juga kayu yang diolah menjadi sortiran kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan truk fuso menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan, hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya,” kata dia.

Gakkum KLHK beserta tim gabungan telah menggeledah lima gudang TPT-TKO di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta satu gudang di Kutai Barat pada Rabu, 20 November 2019. Petugas mengamankan enam truk fuso, satu truk colt diesel, dan 1.300 meter kubik kayu ilegal.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top