Natuna (Greeners) – Sebanyak 30 ekor penyu dilepasliarkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (05/05/2019). Penyu ini merupakan sebagian dari barang bukti kasus pemanfaatan ilegal di Batam yang berhasil diungkap oleh Polair Polda Kepri.
“Sebanyak 25 ekor penyu hijau dan 5 ekor penyu sisik yang dilepasliarkan merupakan sebagian dari barang bukti kasus pemanfaatan ilegal spesies penyu dilindungi di Batam yang berhasil diungkap oleh Polair Polda Kepri,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam keterangan pers yang diterima Greeners, Senin (06/05/2019).
Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah. Adapun penyebabnya adalah faktor alam maupun aktivitas manusia.
Di Indonesia sendiri terdapat 6 jenis penyu dilindungi, yaitu Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Ridel/Abu-abu (Lepidochelys olivacea), dan Penyu Pipih (Natator depressa).
BACA JUGA: LIPI: Potensi Kekayaan Laut Indonesia Senilai Rp1.772 Triliun
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang turut hadir dalam pelepasliaran tersebut mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati) untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait disertai pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu dari kepunahan.
Selain itu, Susi juga mengharapkan pemda melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya; melakukan perlindungan habitat peneluran penyu; serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.
Pada kesempatan tersebut, Susi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polair yang berhasil mengungkap pemanfaatan ilegal spesies yang dilindungi dan terancam punah.
“Saya mengajak kepada aparat penegak hukum terkait untuk terus bekerja keras melindungi dan menyelamatkan sumber daya alam laut kita dari oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, lebih khusus perdagangan ilegal spesies dilindungi,” ujar Susi.
BACA JUGA: KPK: Masih Banyak Pembiaran Gratifikasi Satwa Dilindungi
Sebelumnya pada tanggal 19 April 2019 Polair Baharkam POLRI berhasil mengungkap adanya pemanfaatan ilegal spesies penyu dilindungi dan diduga akan diperdagangkan. Setidaknya 148 ekor penyu berhasil diamankan oleh Polair Baharkam Polri dengan kondisi hidup 118 ekor dan 30 ekor mati.
Selanjutnya Polair Baharkam POLRI bekerja sama dengan Pangkalan PSDKP Batam, BKSDA Batam, Stasiun Karantina Ikan Batam, dan BPSPL Tanjungpinang melakukan penanganan dengan menempatkan 88 ekor penyu hidup di area penangkaran di Pulau Mencaras Batam. Upaya tersebut juga didukung oleh Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia di Batam. Sementara, untuk 30 ekor penyu yang mati dilakukan pemusnahan pada 21 April 2019 di tempat pembakaran daging di Karantina Pertanian Batam.
Penulis: Dewi Purningsih