Greenpeace Beri “Kado” Untuk Presiden Baru dan Kabinetnya

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Untuk menyambut kabinet baru pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Greenpeace Indonesia pagi ini menyerahkan petisi “100% Indonesia hijau damai” yang ditandatangani oleh 113.595 orang kepada Presiden Joko Widodo di depan istana negara.

Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting kepada Greeners menyatakan bahwa petisi yang diberikan oleh Greenpeace dilakukan guna menyampaikan dorongan kepada Presiden serta kabinet kerja yang dibentuknya untuk menjadi pemimpin yang berkomitmen terhadap lingkungan hidup Indonesia.

“Mereka ini (Presiden dan kabinetnya) harus bisa memimpin gerakan penyelamatan lingkungan, baik dalam skala nasional maupun internasional,” terang Longgena di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selama masa kampanyenya, lanjut Longgena, Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk melindungi lingkungan. Semua itu termasuk perlindungan total terhadap gambut dan hutan yang tersisa.

Selain itu, tambahnya, Presiden dan Wakil Presiden juga berjanji akan berkomitmen untuk berperan aktif dalam rangka penurunan emisi global dan menangani perubahan iklim. Lalu, keduanya juga berkomitmen untuk memberantas pasar gelap ikan tuna dan ilegal fishing untuk mengatasi penangkapan ikan berlebih dan melakukan perbaikan daerah-daerah aliran sungai.

“Jadi, selain memberikan ucapan selamat bekerja, kami juga memberikan tugas-tugas rumah yang menumpuk untuk mereka,” pungkasnya.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sebagai informasi, 113.595 suara masyarakat yang menandatangani petisi tersebut terdiri dari 66.342 orang yang menandatangani petisi 100% Indonesia dan 47.253 orang yang menandatangani petisi untuk perlindungan hutan Indonesia.

Adapun isi dari petisi tersebut adalah sembilan masalah lingkungan yang harus diselesaikan, yaitu menolak pencemaran sungai oleh bahan kimia berbahaya industri, kebakaran hutan dan gambut di Sumatera dan Kalimantan, alih fungsi hutan lindung dan lahan pertanian, pencemaran perairan oleh limbah pertambangan, perlindungan hukum untuk usaha pelestarian lingkungan, penangkapan ikan berlebih dan ilegal di perairan nusantara.

Selain itu, tuntutan pembatalan rencana reklamasi teluk Benoa di Bali, lalu pembatalan izin dan kegiatan tambang PT Metal Mikgro Perdana di pulau Bangka, dan terakhir, pembatalan rencana pembangunan PLTU Batubara di Batang, Jawa Tengah.

(G09)

Top