Kebakaran Hutan dan Lahan Juga Terjadi di Lahan Berizin

Reading time: 2 menit
Kebakaran lahan. Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan masih terus terjadi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan, ratusan ribu hektar hutan yang terbakar diantaranya merupakan lahan milik perusahaan yang mengantongi izin dari instansi pemerintahan. Instansi yang dimaksud adalah Kementerian Kehutanan (sekarang Direktorat Kehutanan, red.), Direktorat Jenderal Perkebunan yang dinaungi oleh Kementerian Pertanian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meskipun izin yang dikeluarkan lintas kementerian, namun Siti menyatakan akan tetap memeriksa semua izin milik perusahaan konsesi lahan, tanpa terkecuali. “Sanksi administratif untuk pencabutan izin lingkungan itu kami ambil semua, baik dari kehutanan, perkebunan atau BPN,” ujarnya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (15/09).

Siti menjelaskan bahwa luas dari keseluruhan lahan yang izinnya didapat dari tiga instansi tersebut mencapai 191.993 hektare. Luas area tersebut meliputi 90 unit perizinan dari Direktorat Kehutanan, 49 unit perizinan dari Direktorat Jenderal Perkebunan dan 147 unit perizinan dari BPN. Seluruh unit perizinan tersebut tersebar pada area-area yang ada dalam 12 provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Menurut Siti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mengalami kesulitan dalam menangani masalah ini karena kementerian lainnya tidak menunjukkan keberatannya, melainkan justru sangat kooperatif. Ia pun menyebutkan bahwa koordinasi lintas kementerian sudah berjalan dengan baik. “Masalah lingkungan, kan, enggak kenal sekat administratif,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya telah memperingatkan para jajarannya agar tidak melewatkan satu unit pun dari keseluruhan unit perizinan yang mencapai 286 unit tersebut. “Ini semua harus diperiksa,” tegasnya.

Terkait dengan izin perusahaan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, Siti menegaskan bahwa para kepala daerah harus mencabut izin perusahaan yang memiliki lahan konsesi di hutan. Ia pun akan memberikan catatan kepada para kepala daerah yang tidak berani mencabut izin tersebut. “Kalau enggak mau, menteri yang akan mencabut (izin),” katanya.

Sementara itu, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Herman Hidayat menyatakan bahwa desentralisasi atau otonomi daerah adalah salah satu faktor yang mendorong terjadinya kebakaran hutan dan lahan terus terjadi.

Ia menyayangkan bahwa sering kali para kepala daerah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengeruk keuntungan pribadi terkait perizinan lahan. “Perizinan lahan adalah sumber uang bagi para bupati,” kata peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (P2KK) LIPI ini.

Penulis: TW/G37

Top