Kebijakan KKP Dinilai Belum Berpihak pada Nelayan Perempuan

Reading time: 2 menit
Nelayan
Foto: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Kelompok nelayan nusantara menilai kebijakan di sektor perikanan belum diimplementasikan dengan baik. Sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan juga belum sepenuhnya melindungi nelayan perempuan.

“Kebijakan KKP hari ini masih belum berpihak oleh perempuan nelayan. Kawan-kawan nelayan masih melawan praktik-praktik alat tangkap tidak ramah lingkungan,” ucap Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Masnuah, dalam telekonferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga: Garis Ekuator Pengaruhi Perubahan Cuaca di Daerah

Menurut Masnuah seharusnya Menteri KKP menindaklanjuti kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap nelayan perempuan di Indonesia khususnya yang berada di pesisir. Konflik antarnelayan juga masih berlangsung lantaran masih terdapat nelayan yang menggunakan cantrang.

Wacana legalisasi cantrang yang hendak diaktifkan kembali oleh Menteri KKP Edhy Prabowo juga dianggap tak menyelesaikan praktik penangkapan ikan tak ramah lingkungan itu. Di antara kebijakan yang dikeluarkan Menteri Edhy, Revisi Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap seperti cantrang di perairan Indonesia.

Nelayan

Foto: shutterstock

Revisi peraturan tersebut bukan hanya melegalkan cantrang, tetapi juga alat tangkap lain yang dapat merusak lingkungan. Ketua Aliansi Nelayan Sumatera Utara Tris Zamanzyah menuturkan, kebijakan legalisasi cantrang merupakan langkah mundur dari Kementerian KP. Menurutnya penggunaan cantrang atau yang dikenal dengan pukat harimau itu dapat merusak lingkungan. “Dalam menangkap ikan harus mementingkan keberlanjutan bukan hanya eksplorasi secara berlebihan,” kata dia.

Nilai Tukar Nelayan (NTN) Mengalami Penurunan

Adapun Kepala Riset Kebijakan Ekonomi Kelautan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengatakan Nilai Tukar Nelayan (NTN) mengalami devisit. Menurut Suhana angkanya terus menurun sejak Januari hingga Maret 2020. “Puncaknya di triwulan kedua ini sudah di bawah 100,” ucapnya.

Meskipun NTN mengalami penurunan, Suhana mengatakan penanganan dari pemerintah tidak nampak di lapangan. Wacana yang ada pun, kata dia, tidak mendorong ke arah perbaikan nilai tukar agar nelayan mendapatkan nilai pendapatan yang lebih besar.

Baca juga: Pembukaan Lahan Penyebab Banjir di Luwu Utara

NTN merupakan indikator keberhasilan Kementerian KP dalam membina nelayan di Indonesia. Nilai Tukar Nelayan juga mencerminkan daya serap atau daya beli di tingkat nelayan yang tercantum dalam Indikator Kerja Utama (IKU).

“Bila IKU KKP ini tidak berhasil, kementerian ini tidak berhasil dalam membina nelayan di Indonesia. Artinya bila nilai tukar ini kembali di atas 100 sedikitnya pendapatan nelayan mengalami peningkatan,” ucapnya.

Penulis: Ridho Pambudi

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top