Jakarta (Greeners) – Kelompok nelayan nusantara menilai kebijakan di sektor perikanan belum diimplementasikan dengan baik. Sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan juga belum sepenuhnya melindungi nelayan perempuan.
βKebijakan KKP hari ini masih belum berpihak oleh perempuan nelayan. Kawan-kawan nelayan masih melawan praktik-praktik alat tangkap tidak ramah lingkungan,β ucap Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Masnuah, dalam telekonferensi pers yang diselenggarakanΒ Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selasa, 21 Juli 2020.
Baca juga: Garis Ekuator Pengaruhi Perubahan Cuaca di Daerah
Menurut Masnuah seharusnya Menteri KKP menindaklanjuti kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap nelayan perempuan di Indonesia khususnya yang berada di pesisir. Konflik antarnelayan juga masih berlangsung lantaran masih terdapat nelayan yang menggunakan cantrang.
Wacana legalisasi cantrang yang hendak diaktifkan kembali oleh Menteri KKP Edhy Prabowo juga dianggap tak menyelesaikan praktik penangkapan ikan tak ramah lingkungan itu. DiΒ antara kebijakan yangΒ dikeluarkan Menteri Edhy, Revisi Peraturan Menteri Kelautan PerikananΒ NomorΒ 71 Tahun 2016Β akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap seperti cantrang di perairan Indonesia.
Revisi peraturan tersebut bukan hanya melegalkan cantrang, tetapi juga alat tangkap lain yang dapat merusak lingkungan. Ketua Aliansi Nelayan Sumatera Utara Tris Zamanzyah menuturkan, kebijakan legalisasi cantrang merupakan langkah mundur dari Kementerian KP. Menurutnya penggunaan cantrang atau yang dikenal dengan pukat harimau itu dapat merusak lingkungan. βDalam menangkap ikan harus mementingkan keberlanjutan bukan hanya eksplorasi secara berlebihan,β kata dia.
Nilai Tukar Nelayan (NTN) Mengalami Penurunan
Adapun Kepala Riset Kebijakan Ekonomi Kelautan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengatakan Nilai Tukar Nelayan (NTN) mengalami devisit.Β Menurut Suhana angkanya terus menurun sejak Januari hingga Maret 2020. βPuncaknyaΒ di triwulan kedua ini sudah diΒ bawah 100,β ucapnya.
MeskipunΒ NTN mengalami penurunan, Suhana mengatakan penanganan dari pemerintah tidak nampak di lapangan. Wacana yang ada pun, kata dia,Β tidak mendorong keΒ arahΒ perbaikan nilai tukarΒ agar nelayan mendapatkanΒ nilai pendapatan yang lebih besar.
Baca juga: Pembukaan Lahan Penyebab Banjir di Luwu Utara
NTN merupakan indikator keberhasilan Kementerian KP dalam membina nelayan di Indonesia. Nilai Tukar Nelayan juga mencerminkan daya serap atau daya beli di tingkat nelayan yang tercantum dalam Indikator Kerja Utama (IKU).
βBila IKU KKP ini tidak berhasil, kementerian ini tidak berhasil dalam membina nelayan di Indonesia. Artinya bila nilai tukar ini kembali diΒ atas 100 sedikitnya pendapatan nelayan mengalami peningkatan,β ucapnya.
Penulis: Ridho Pambudi
Editor: Devi Anggar Oktaviani