Kematian Aktivis Agraria di Jambi Diduga Pembunuhan Berencana

Reading time: 3 menit
Foto: greeners.co/Denny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Penyebab kematian salah satu anggota Serikat Petani Tebu (SPT), Indra Pelani, 21 tahun, masih mengundang tanya. Indra tewas dikeroyok oleh tujuh orang tim Unit Reaksi Cepat (URC),security PT Wira Karya Sakti (WKS), anak usaha dari Asia Pulp and Paper (APP) pada Jumat (27/02/2015) lalu. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga kematian Indra bukan sekadar pengeroyokan, melainkan tindak penculikan dan pembunuhan berencana.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli saat ditemui oleh Greeners di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, dilihat dari rangkaian kejadian antara korban dan pelaku, bisa diketahui bahwa sang pelaku memang telah mengincar korban mengingat saat itu korban sedang tidak sendirian. Namun, yang mengalami pengeroyokan hanya korban seorang sedangkan seorang teman yang bersamanya didiamkan dan berhasil melarikan diri.

“Melihat bekas luka pada korban yang mengenaskan, kemudian korban yang disekap dan dibawa ke distrik delapan, lalu dibunuh dan mayatnya dibuang hingga butuh waktu hampir 17 jam untuk menemukan jenazahnya, jelas ini bukan pengeroyokan biasa,” katanya menggebu saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (05/03).

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan menyatakan bahwa Walhi telah melakukan berbagai langkah terhadap kasus ini, antara lain dengan mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta meminta kepada Komans HAM untuk membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus pembunuhan ini.

“Dengan dibentuknya tim investigasi oleh Komnas HAM ini, maka paling tidak akan memberikan rasa nyaman bagi keluarga korban dan masyarakat karena mereka jadi tahu kalau kasus tersebut mendapat perhatian dari lembaga nasional,” jelasnya.

Lebih jauh, Abet menerangkan kalau tindak kekerasan yang dilakukan oleh PT. WKS bukan pertamakalinya terjadi. Menurut catatannya, khusus untuk wilayah Jambi pada perusahaan yang sama, kasus serupa pernah menimpa Ahmad Adam (45 tahun), warga Tanjung Jabung Barat, Jambi yang tewas dibunuh oleh aparat Brimob POLRI pada tanggal 11 Agustus 2010 lalu.

Selain itu, Abet menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak yang mewakili negara yang memberikan izin kepada perusahaan juga harus bertanggungjawab atas kasus ini. Ia mengatakan, selama ini konflik masyarakat dan korporasi terus berlanjut dan tidak bisa diselesaikan secara berkeadilan karena negara abai dan melepas tanggungjawabnya atas kuasa kelola wilayah dan sumber daya alam ke perusahaan.

“Luas kawasan hutan Jambi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (No.421/kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999) itu 2.179.440 hektar. PT. Wira Karya Sari (anak perusahaan APP) telah menguasai 293.812 Ha kawasan hutan Jambi dengan komposisi untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas 138.669 Ha, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 48.507 Ha, Kabupaten Batanghari 76.691 Ha, Kabupaten Muaro Jambi 13.029 Ha dan Kabupaten sisanya 16.916 Ha,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi menegaskan akan segera membentuk tim investigasi dalam satu minggu kedepan terkait kasus pembunuhan Indra Pelani. Sedangkan, untuk beberapa kasus kekerasan dan pembunuhan lain menyangkut konflik tenurial antara masyarakat dan PT. WKS, ia menyatakan akan melakukan gelar perkara dan melakukan penyelidikan terhadap korporasi di Jambi.

Komnas HAM sendiri, terangnya, akan mendukung polisi untuk mengusut kasus ini jika pihak kepolisian mau berkomitmen untuk memeriksa korporasi melalui delik pidana dan tidak memisahkannya hanya pada kasus kriminal biasa yang dilakukan oleh anggota PT. Manggala Cipta Persada sebagai pihak outsourcing.

Sebagai informasi, Indra Pelani yang juga anggota Serikat Petani Jambi, meninggal dalam keadaan mengenaskan setelah dikeroyok tim keamanan URC PT WKS pada Jumat, 28 Februari 2015, pekan lalu.

Setelah dikeroyok, Indra dibuang ke rawa-rawa dengan jarak sekitar tujuh kilometer dari tempat kejadian. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali, serta mulut tertutup baju korban. Di tubuh korban juga ditemukan empat tusukan di bagian kepala dan sekujur badan penuh luka lebam dan bekas sayatan benda tajam.

Tujuh tersangka pelaku kasus pembunuhan tersebut telah menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daerah Jambi pada pukul 21.30 WIB Senin malam, 2 Maret 2015. Ketujuh orang tersebut merupakan petugas keamanan Unit Reaksi Cepat (URC) PT Wirakarya Sakti (WKS). Mereka adalah Jemi Hutabarat (28), Zaidan (18), M. Ridho (24), Febrian (19), Deispa (28), Asmadi (33), dan Yatolah Khomaini (25).

(G09)

Top