KKP Meminta Ada Revisi Aturan Impor Garam di Permendag

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: freeimages.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar Kementerian Perdagangan segera merevisi ketentuan terkait importasi garam sebagai salah satu bentuk rekomendasi KKP dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam.

Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad pada keterangan resminya mengatakan bahwa KKP sangat ingin agar pemerintah mengendalikan dan menurunkan volume impor garam industri sebesar 50 persen. Dengan demikian, penyerapan garam industri yang diproduksi petani dalam negeri akan bisa terserap.

“Ini kan salah satu syaratnya kalau mau impor harus serap dulu garam rakyat,” jelasnya, Jakarta, Selasa (11/08).

Selain itu, katanya lagi, KKP juga meminta agar segera dibentuk satu konsorsium garam nasional yang terdiri dari Badan Usaha Milik Negara pergaraman, yaitu PT Garam (Persero) dan koperasi petani garam.

“Jadi satu pintu. Keuntungan importir swasta harus berbagi ke konsorsium. Dengan demikian, 2016 kita bisa swasembada (garam),” tambahnya.

Sementara itu, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti juga sempat mempertanyakan soal garam impor industri yang cukup tinggi masuk Indonesia saat panen garam lokal sehingga merusak harga garam lokal.

Izin impor garam yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke importir sudah setara 75 persen dari kebutuhan impor garam industri tahun lalu. Tercatat, Januari hingga 30 Juni 2015 telah diterbitkan izin impor garam sebanyak 1,506 juta ton.

“Makanya kita minta ada revisi terhadap aturan impor garam ini,” terang Susi.

Di lain pihak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun berencana akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan tujuh perusahaan pengimpor garam yang melakukan praktek kartel dan menyebabkan jatuhnya harga garam petani setiap kali garam impor masuk.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan bahwa KPPU juga tidak hanya akan memanggil tujuh importir yang dimaksud. Menurutnya, KPPU juga akan memanggil lima hingga sepuluh perusahaan yang menguasai pembelian garam dari petani.

“Petani garam ini sangat bergantung pada pembeli garam yang jumlahnya sedikit. Sejauh ini, KPPU menduga, para pembeli yang sedikit ini melakukan kartel harga di petani,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top