KKP Mulai Menginventarisasi Status Kepemilikan Pulau di Indonesia

Reading time: 2 menit
kepemilikan pulau
Foto: pitungbetawi/ flickr.com

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara serius akan mulai mengatur tata kelola dan menggali potensi pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar di Indonesia. Dalam keterangan resminya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa KKP ingin memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar Indonesia telah ditangani sesuai aturan.

“Salah satu caranya itu kami akan menginventarisasi status kepemilikan pulau. KKP akan mendata pulau yang dikelola secara perorangan maupun perusahaan,” tuturnya, Jakarta, Jumat (27/01).

BACA JUGA: Pengelolaan Ekosistem Laut Berkelanjutan, KKP-FAO Perkuat Kerjasama Regional

Menteri Susi menyatakan saat ini arah kebijakan pemerintah yang sudah berjalan adalah dengan mensertifikasi atas tanah di 111 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) atas nama negara. Ia berharap agar Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil seperti memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau.

Selain itu, KKP juga akan segera melakukan sertifikasi dan verifikasi kepemilikan pulau agar tidak ada lagi pihak asing maupun perorangan dan perusahaan yang menguasai. Ia menegaskan bahwa pihak asing tidak boleh sepenuhnya memiliki suatu pulau. Penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia pun diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau.

“Sebetulnya dari sebuah pulau yang boleh dikuasai itu kan hanya 40 persen wilayahnya saja. Jangan sampai masyarakat setempat jadi kehilangan akses,” tambahnya.

BACA JUGA: KKP: Menjual Pulau Jelas Melanggar Undang-Undang

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia. Pihak asing hanya dapat diberikan hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan dan hak guna usaha. Ketentuan mengenai pemanfaatan pulau oleh pihak asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dengan pembatasan-pembatasan tertentu yang ditetapkan oleh negara.

Penulis: Danny Kosasih

Top