KLHK dan BPS Tandatangani Nota Kesepahaman Penyediaan dan Pemanfaatan Data

Reading time: 2 menit
nota kesepahaman
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan, Pemanfaatan Serta Pengembangan Data dan Informasi Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk penyediaan dan pemanfaatan data informasi statistik lingkungan hidup dan kehutanan yang akurat dan konsisten sebagai unsur penting perumusan kebijakan, strategi, rencana, program, pelaksanaan dan evaluasi terkait lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kerjasama KLHK dan BPS kami rasakan kebutuhannya setelah hampir lima tahun ini melaksanakan berbagai mandat tugas rencana kerja pemerintah dari tahun ke tahun dimana Program Prioritas Nasional dimandatkan kepada KLHK rata-rata per tahun antara 57-79% dari APBN. Artinya, ada tugas berat KLHK untuk melaksanakan mandat pembangunan nasional bagi masyarakat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut di Jakarta, Senin (21/01/2019).

Lebih lanjut Siti mengatakan, kebutuhan KLHK dalam hal pengelolaan data misalnya penguatan alokasi akses hutan. Hal ini harus bisa diukur dan disajikan dalam statistik. “Untuk itulah secara khusus kami berkonsultasi kepada BPS, pimpinan dan jajaran BPS untuk bisa dilanjutkan kerjasama KLHK dan BPS,” katanya.

BACA JUGA: Perkumpulan HuMa: 326 Konflik SDA dan Agraria Terjadi Sepanjang 2018 

Menurut Siti ada delapan nilai penting dari kerjasama ini. Pertama, mengukur nilai intangible (tidak terwujud) menggunakan metode statistik nonparametrik supaya bisa diukur hasilnya dan seperti apa dampaknya ke masyarakat. Kedua, langkah korektif perhutanan sosial misalnya hasil pangan padi, palawija, atau ternak. Ketiga, memberikan data hasil perhutanan yang belum dikenal selama ini. Keempat, memberikan catatan produk kehutanan yang dibagi dalam dua bentuk yaitu produk primer dan produk hilir.

Kelima, upaya masyarakat dalam kegiatan pengembangan hasil hutan nonkayu. Keenam, memberikan data berkaitan dengan aktivitas ekonomi bank sampah dan nanti berkembang pada industri daur ulang rumah tangga dan circular economy. Ketujuh, memberikan kebutuhan cara-cara penilaian lingkungan seperti disampaikan oleh Kepala BPS berkenaan dengan elaborasi PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

“Kedepannya dengan BPS kami ingin adanya kerjasama dalam penghitungan kontribusi KLHK terhadap PDB Nasional. Saat ini data nasional mengatakan bahwa kontribusi KLHK dalam PDB Nasional sebesar 0,65%. Kontribusi ini menjadi kecil karena hanya menghitung instrumen kehutanan kayu saja. Kita mengharapkan dapat mengakomodasi potensi komoditas dan jasa LHK lainnya, seperti penghitungan hasil hutan bukan kayu, jasa ekosistem hutan, jasa penyimpanan karbon hutan, industri daur ulang rumah tangga, dan kesempatan lapangan kerja dari sektor sosial ekonomi kehutanan,” ujar Siti.

BACA JUGA: KLHK Keluarkan Kebijakan Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan di Sub Sektor Perkebunan 

Berkenaan dengan hasil kerjasama dengan BPS, Siti menyatakan bahwa dampak nyata perubahan tata kelola hutan bagi nilai ekonomi masyarakat serta penguatan sasaran nasional tidak mudah untuk diformulasikan. Dari implementasi dan langkah-langkah perubahan tersebut terdapat perubahan nilai yang pada akhirnya muncul seperti kearifan lokal yang didukung, pola tradisional bertanam di gambut, dan disiplin pengusaha dan aparat.

Penulis: Dewi Purningsih

Top