KLHK Kaji Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa tingkat pencemaran lingkungan akibat permasalahan pengelolaan sampah harus menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, dirinya menyatakan akan terus mendorong tindak lanjut dari penerapan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Siti, undang-undang yang telah ada sejak lama ini masih belum juga menghasilkan dampak apa-apa bagi lingkungan, khususnya dalam hal pengurangan produksi sampah di Indonesia.

“Di dalam Science Journal tahun 2015 bahkan menyebutkan Indonesia itu ada di urutan nomor 2 dari 20 negara sebagai pembuang sampah terbanyak ke laut, dengan negara nomor satu itu ada Tiongkok yang jumlah sampahnya sebesar 3,5 ton,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (05/06) lalu.

Undang-undang ini, lanjutnya, sedang berada dalam proses pengkajian melalui recycle assessment, yaitu mengkaji mulai dari dampak, strategi, hingga kerusakan lingkungan yang terjadi. Hal ini dikarenakan undang-undang tersebut dinilai masih sangat abstrak baik pelaksanaan, pengawasan hingga proses hukumnya, terutama bagi pemerintah daerah.

“Undang-undang ini harus dijabarkan dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) dan peraturan daerah (Perda) karena pelaksanaannya itu kan berada di tangan pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain itu, pengembangan pengelolaan sampah yang juga melahirkan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga juga tidak berjalan maksimal secara teknis di lapangan. Pasalnya, masih banyak yang menganggap pemilahan dan pemisahan sampah rumah tangga adalah tindakan percuma karena nantinya akan tercampur lagi ketika berada di tempat pembuangan akhir.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Dihubungi terpisah, Koordinator Gerakan Diet Kantong Plastik, Rahyang Nusantara pun mengamini bahwa pengetahuan masyarakat akan pentingnya memilah sampah memang masih sangat minim. Menurutnya, masih belum banyak yang mau bergerak di lingkup perumahan masyarakat untuk mengelola sampah secara sukarela. Terlebih, persepsi yang banyak ditanam di lingkungan rumah hanya sebatas kebersihan di rumah saja dan bukan di lingkungannya.

“Sekarang itu masih banyak yang berpendapat kalau percuma sampah di rumah itu dipisah karena nanti akan dicampur lagi oleh petugas kebersihan. Tapi yah bagaimana, memang begitu keadaannya sekarang,” ujarnya saat dihubungi oleh Greeners.

Terkait rencana Menteri Lingkungan Hidup yang sedang mengkaji penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Rahyang menyatakan setuju dan mendukung. Pasalnya, hingga saat ini undang-undang tersebut memang masih sekedar peraturan tanpa adanya tindakan yang terarah untuk pengaplikasiannya.

“Itu bagus ya, saya mendukung. Benar kata Ibu Menteri, undang-undang itu akan lebih mudah dimengerti jika ada peraturan pelaksananya yang memudahkan kami-kami ini bertindak terhadap bagaimana seharusnya mengelola sampah,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top