Lemah Pengawasan, Senapan Angin Jadi Senjata Pemunah Satwa Liar

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co

Malang (Greeners) – Organisasi Animals Indonesia bersama Centre for Orangutan Protection mendesak aparat terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, agar memperketat penggunaan dan pengawasan senapan angin di Indonesia. Sebab, senapan angin kini menjadi senjata ampuh untuk membantai satwa liar di daerah persawahan hingga pinggir hutan dan hutan.

Data Animals Indonesia menyebutkan, penyalahgunaan senapan angin sebagai senjata buru dengan modifikasi tertentu telah menyebabkan pembunuhan satwa liar secara membabi buta, baik satwa dilindungi maupun tidak dilindungi. “Enam bulan terakhir kami menyelidiki di Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan, dan jejaring sosial,” kata Direktur Animals Indonesia, Suwarno, Selasa (9/12/2014).

Ia menyebutkan, pada tanggal 3 Desember lalu, satu Orangutan betina tewas setelah ditembaki dengan menggunakan senapan angin di wilayah Kalimantan Tengah. Sebanyak 40 butir proyektil bersarang di tubuh hewan yang terancam punah ini.

Di Jawa, pemburu yang tergabung dalam berbagai komunitas di jejaring media sosial ini juga tak segan memajang hasil buruannya di grup media sosial. “Ada berbagai jenis sasaran mereka selain lutung jawa, raptor, tupai, babi hutan, biawak, dan lain-lain,” katanya.

Dari hasil penelusurannya, para pemburu satwa liar yang menggunakan senjata angin ini sebagian adalah penggemar air softgun yang sudah dilarang penggunaannya. Mereka menjadikan satwa liar sebagai sasaran. Selain itu, ada juga untuk unjuk diri dan kesenangan belaka. “Sangat sedikit yang mengaku sebagai mata pencaharian utama, sehingga polisi bisa leluasa menindak mereka,” katanya.

Menurut Suwarno, perburuan di Malang dengan menggunakan senapan angin lebih massif dan pelakunya dari berbagai latar belakang, mulai dari kalangan berpendidikan hingga masyarakat umum. Maraknya penyalahgunaan senapan angin untuk berburu satwa liar karena senjata ini harganya murah dan bisa dimodifikasi seperti menambah peredam, teropong, dan juga memodifikasi larasnya.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan jika penggunaan senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. “Mereka jelas menyalahi aturan ini,” ujar Suwarno.

Kepala Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro, menambahkan, perburuan satwa dilindungi di Sumatera dan Kalimantan juga banyak yang menggunakan senapan angin. Bahkan, katanya, ada Orangutan yang di dalam tubuhnya bersarang 100 lebih proyektil senapan angin.

“Sudah waktunya Polisi menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia dengan mengendalikan peredaran senapan angin seperti halnya airsoft gun,” ujarnya.

Jika senapan ini tidak diawasi dengan ketat, satwa liar yang ada di Indonesia dikhawatirkan akan cepat punah. Data pantauan COP dan Animals Indonesia, dalam sehari para pemburu ini bisa mendapatkan 15 ekor satwa liar.

“Bisa dibayangkan percepatan punahnya satwa liar di pinggir-pinggir hutan kian cepat dan berdampak pada kehilangan pakan bagi satwa predator dan otomatis mengganggu ladang manusia,” katanya.

(G17)

Top