Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.
Surat Keputusan ini adalah revisi ke 10 terhadap keputusan penundaan (moratorium) pemberian izin lahan baru atau sebagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awang mengatakan, dalam revisi tersebut, terdapat penambahan luas areal moratorium 191.706 ha, sehingga luas area moratorium saat ini menjadi 65.277.819 ha dari yang sebelumnya 65.086.113 ha pada revisi ke sembilan.
“Surat Keputusan ini juga bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011. Juga dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” katanya, Jakarta, Kamis (26/05).
San Afri juga menyatakan penambahan luas areal penundaan pemberian izin baru ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, survei hutan alam primer, konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pembaharuan data bidang tanah, luas baku sawah serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan pembaharuan data perizinan.
Terbitnya Surat Keputusan ini, terusnya lagi, memberikan instruksi khusus kepada para Gubernur dan Bupati Walikota untuk melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) hasil revisi ke 10 ini.
Sebagai informasi, usia PIPPIB hingga saat ini sudah berjalan lima tahun sejak pertama kali diterbitkan tahun 2011. Setiap enam bulan dilakukan revisi dan saat ini sudah sampai pada revisi ke sepuluh. Proses PIPPIB Revisi X melibatkan Kementerian LHK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa tambahan pada PIPPIB Revisi X ini tercantum pada Amar ke 13 butir (b) yang menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota memantau kemajuan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Selain itu, Amar ke 14 butir (b) yang menyatakan Peta Indikatif dikecualikan untuk proses pendaftaran tanah yang telah dimiliki masyarakat perseorangan di Areal Penggunaan Lain (APL) sepanjang disertai bukti hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya yang diterbitkan sebelum Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Penulis: Danny Kosasih