Menanti Peran Penyuluh Daerah untuk Tata Kelola Hutan Lebih Baik

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Keberhasilan pembangunan hutan rakyat di Jawa yang mampu mencukupi 60 persen sumber bahan baku industri kehutanan sudah seharusnya menjadi potret baik bagi keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan. Melalui penyuluhan, masyarakat yang hidup di sekitar hutan menjadi tahu, mau, dan mampu menjadi pelaku utama pembangunan kehutanan.

Demikian dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Sepijanto, dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Penyuluhan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam sambutannya, Siti menerangkan bahwa keberhasilan pembangunan hutan rakyat di Jawa tersebut berjalan linear dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem negara.

“UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan penyuluhan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Sehingga, atas dasar tersebut, BP2SDM perlu melakukan rapat koordinasi ini,” terangnya, Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (22/10).

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edhy Prabowo. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edhy Prabowo. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Gabungan antara pembangunan berbasis Sumber Daya Hutan (SDH) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas seharusnya dapat mempercepat kualitas lingkungan hidup dan terwujudnya good forest governance atau tata kelola hutan yang baik.

“Melalui penyuluhan di daerah-daerah, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas, meningkatkan kesejahteraan petani, pekebun dan masyarakat di dalam serta di luar kawasan hutan. Tentunya juga untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edhy Prabowo, menyatakan, pasal 33 UUD 1945 seharusnya bisa menjadi pegangan dalam setiap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, termasuk sumber daya hutan. Hutan sendiri, kata Edhy, menjadi isu yang sangat strategis di DPR.

Edhy menyatakan, saat ini hutan sudah banyak yang berubah fungsi menjadi wilayah pertanian dan kelompok tani yang berada di lahan hutan tersebut tidak bisa disertifikasi sebagai petani. Karakteristik hutan Indonesia pun sangat unik, khususnya lahan gambut yang harus dipahami secara bersama. Selain itu, isu perubahan iklim dan pemanasan global juga sangat erat kaitannya dengan hutan.

“Tentang UU nomor 23 ini juga masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Padahal kita semua tahu kalau keberadaan penyuluh di sini menjadi sangat penting agar masyarakat di daerah bisa mengelola hutannya dengan cara bertanggung jawab. Kita ini kekurangan hampir dari 43.000 penyuluh di daerah,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top