Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Hanif meminta para pemimpin baru ini untuk fokus dan menerapkan kebijakan lingkungan yang konkret dalam mengatasi masalah lingkungan yang semakin kompleks.
Pelantikan ini juga bertepatan dengan langkah penyederhanaan birokrasi, yaitu dengan menghapuskan eselon 3 dan 4 sesuai dengan peraturan terbaru. Tujuan dari penyederhanaan birokrasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan responsivitas lembaga dalam melayani publik, serta mendukung upaya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
Para pejabat yang dilantik terdiri dari berbagai posisi penting, seperti kepala biro, direktur, dan kepala pusat. Mereka diharapkan dapat membawa organisasi ini menuju transformasi yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Hanif menekankan pentingnya komitmen bersama untuk membangun organisasi yang efisien, tangguh, dan mampu menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
BACA JUGA: Aktivitas Pembukaan Lahan Turut Sebabkan Kebakaran Hutan
“Kami harapkan besok sudah mulai bekerja untuk segera mengurai permasalahan-permasalahan lingkungan yang terus berkembang. Banyak isu yang harus kita tangani bersama. Sekali lagi, kita berada dalam posisi untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak,” kata Hanif di Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, Tangerang, Senin (13/1).
Hanif juga mengingatkan bahwa Indonesia tengah menghadapi sejumlah tantangan besar dalam hal pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendalian kebakaran hutan.
Dengan demikian, para pejabat yang dilantik bertanggung jawab besar dalam mewujudkan visi Kementerian LH/BPLH yang lebih progresif dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq melantik 43 pejabat baru dan menekankan penerapan kebijakan lingkungan yang konkret. Foto: Dini Jembar Wardani
Sampah Isu Besar
Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini dinamika lingkungan semakin kompleks. Sampah telah menjadi isu besar yang membutuhkan penanganan segera.
Selain itu, pencemaran sungai terus berlanjut dengan kenaikan air yang semakin tinggi. Sementara, permukaan tanah terus menurun akibat pengambilan air tanah yang berlebihan. Di sisi lain, permukaan laut juga terus naik yang semakin memperburuk kondisi lingkungan. Masalah-masalah ini, menurut Hanif, perlu segera diatasi bersama.
Hanif juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, KLH/BPLH akan segera melakukan pemetaan untuk menerapkan kebijakan lingkungan yang lebih tegas. Hal ini termasuk pemberian sanksi administrasi.
“Ke depan, kami juga akan banyak menerapkan sanksi administrasi terkait kebocoran limbah-limbah yang mencemari lingkungan,” tambahnya.
Tetapkan Sanksi Administratif
Sementara itu, KLH akan menerbitkan sanksi administratif di delapan wilayah Provinsi Banten pada bulan Februari mendatang. Wilayah tersebut terdiri dari empat kabupaten dan empat kota. Saat ini, tahapan-tahapan terkait penerapan kebijakan tersebut sedang berjalan.
KLH juga akan menghentikan 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia yang masih beroperasi dengan sistem open dumping.
“Semua tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan akan kami hentikan, dan paksaan pemerintah akan kami terapkan,” ujar Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa beberapa kabupaten telah memasuki tahap penyidikan. Tidak hanya penerapan paksaan pemerintah, di beberapa daerah tersebut juga sudah ada tersangka yang harus bertanggung jawab atas pencemaran yang timbul akibat kelalaian mereka.
BACA JUGA: WMO Konfirmasi 2024 sebagai Tahun Terpanas Bumi
Ia menegaskan bahwa setiap kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan harus dipertanggungjawabkan. Masalah ini juga tidak hanya terjadi di Banten, tetapi hampir di semua kabupaten dan kota.
Saat ini, KLH/BPLH sudah mendalami permasalahan ini. Dalam waktu dekat, mereka juga akan menerbitkan paksaan pemerintah untuk memberikan arahan kepada semua kabupaten dan kota. Hal itu agar setiap daerah dapat mengelola sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia