Nelayan Desak Perlindungan Negara Bagi Nelayan Tradisional

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta ( Greeners) – Sedikitnya 50 nelayan tradisional yang melaut di wilayah perbatasan Republik Indonesia-Malaysia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan tradisional.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim kepada Greeners menegaskan bahwa draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015, masih belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas.

“Belum adanya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara ini sangat berdampak pada munculnya insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya,” tegas Abdul, Jakarta, Jumat (03/07).

Menurutnya, selama kurun waktu 2009 hingga 2011, sedikitnya terdapat 63 nelayan yang ditangkap oleh aparat negeri Malaysia. Pada penangkapan itu, berbagai penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia. Maka dari itu, menurutnya,di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan.

Muhammad Iqbal, pendamping nelayan tradisional di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia asal Langkat, Sumatera Utara, juga mengatakan bahwa situasi dan kondisi nelayan yang melaut di wilayah perbatasan masih sangat memprihatinkan.

Ia mengaku, bahwa rasa cemas, khawatir tertangkap, dan ancaman tindak kekerasan masih terus menghantui nelayan di perbatasan. Alhasil, tingginya ongkos melaut seringkali tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh. Lebih parah lagi, saat tertangkap aparat negeri jiran, pemerintah justru tidak memberikan upaya perlindungan yang maksimal.

“Kami berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan mampu menyelesaikan kesulitan yang kami hadapi dan memberi rasa aman bagi nelayan di wilayah perbatasan negara,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top