NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah Ilegal Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal

Reading time: 3 menit
NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah B3 Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal
Foto : shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Indonesia menyatakan sikapnya akan bertindak tegas pada impor sampah ilegal dengan mengembalikan kontainer sampah yang terkontaminasi sampah dan limbah ilegal ke negara asalnya. Namun, NGO Nexus3 menemukan bahwa sebagian besar kontainer tidak dikembalikan ke negara asal melainkan ke negara-negara asia lainnya.

Dengan menggunakan teknik pelacakan pengapalan, Basel Action Network (BAN), sebuah grup pemantau perdagangan limbah global, menemukan ada 58 peti kemas yang berasal dari Amerika Serikat yang dikirim oleh 3 maskapai perkapalan yang berbeda: 25 peti kemas dikapalkan oleh Cosco Shipping Line, 13 peti kemas oleh Maersk Shipping Line, dan 20 lagi oleh Hyundai Line.

NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah B3 Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal

Gambar 01. (keterangan dalam foto) Foto : Nexus3

BAN menemukan bahwa 58 peti kemas yang seharusnya dikembalikan ke Amerika Serikat, 38 diantaranya dialihkan India, tiga ke Korea Selatan, dan satu peti kemas masing-masing ke Thailand, Vietnam, Mexico, Belanda, dan Kanada.  Hanya 12 dari 58 peti kemas yang benar benar dikembalikan ke Amerika Serikat seperti yang dijanjikan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA : Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah

Yuyun Ismawati, aktifis Indonesia dari Nexus3 mengatakan setelah berjanji bahwa impor limbah plastik ilegal akan dikembalikan ke negara asalnya, para pejabat Indonesia sebaliknya terlibat dalam permainan perdagangan limbah global yang terselubung, mengorbankan lebih banyak negara berkembang dengan melakukan pengapalan kontainer yang tidak diinginkan, masuk secara ilegal, dan terkontaminasi.

“Sementara itu pemerintah AS dan para pelaku asli pengiriman ilegal lepas dari jeratan hukum. Masyarakat telah dibohongi, lingkungan semakin dirugikan, dan para kriminal bebas melenggang. Ini sungguh keterlaluan,” ujar Yuyun pada siaran pers resminya.

Yuyun mengatakan sudah menjadi kewajiban bahwa biaya re-eskpor ditanggung oleh negara asal. Namun, dalam kasus ini hal tersebut bisa mengakibatkan jika importir tidak kuat menanggung biaya re-ekspor akan meminta keringanan dengan memperbolehkan menjual kepada pedagang lain seperti dalam kasus ini.

NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah B3 Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal

Gambar 02. (keterangan dalam foto) Foto : Nexus3

“Kalau katanya mau reekspor tapi tidak kirim notifikasi ke negara asal barang dikirim, berarti gak dikirim balik. Importir biasanya minta keringanan karena mereka akan/harus menanggung biaya reekspor. Tergantung sekuat apa nyanyian rayuan pulau kelapa importir atau asosiasinya, akan diputuskan re-ekspor kemana. Dalam banyak kasus, importir diperbolehkan jual kepada traders lain seperti dalam kasus ini,” jelasnya kepada Greeners, Selasa (29/10/2019).

Sementara itu, Dharmesh Shah dari GAIA di India mengatakan pengiriman dari Indonesia ini harus menjadi subjek penyelidikan internasional. “Di India, kami pikir kami telah melarang impor limbah plastik. Ternyata sekarang kami menemukan banyak yang masuk melalui pintu belakang,” ujarnya.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Impor Sampah Ke Indonesia

Menanggapi masalah ini, Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu, Deni Surjantoro mengatakan bea cukai hanya sampai kepada otoritas pembuatan dokumen pemberitahuan reekspor barang.

NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah B3 Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal

Gambar 03. (keterangan dalam foto) Foto : Nexus3

“Sejauh prosedur re-ekspor clearance terpenuhi kami sudah tidak bertanggung jawab. Intinya sampai kapal itu berangkat dari pelabuhan Indonesia saja. Namun, kalau kapal itu belok atau transit di tengah laut atau kapal tidak sampai tujuan itu bukan wewenang kami. Bea cukai tidak ada wewenang untuk mentracking atau mengecek kontainer tersebut,” jelas Deni saat dihubungi Greeners.

Deni mengatakan jika masalah ini juga harus diverifikasi oleh KLHK, karena KLHK sebagai vocal point basel convention di mana nantinya bisa dijadikan evaluasi di basel convention. “Sebaiknya diinformasikan kepada KLHK, walaupun kami sudah sampaikan masalah ini ke KLHK. Supaya nanti ada evaluasi di Basel Convention,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top