Pemprov DKI Harapkan DPRD Selesaikan Perda Pengelolaan Sampah

Reading time: 2 menit

Salah satu permasalahan ibukota Jakarta adalah sampah yang diperkirakan mencapai 6.500 ton per harinya. Untuk menangani masalah sampah yang volumenya luar biasa besar tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Pemprov mengharapkan Raperda tersebut segera diselesaikan pembahasannya oleh DPRD DKI karena Naskah Akademis Raperda Pengelolaan Sampah sudah rampung dan diserahkan kepada Balegda DPRD DKI Jakarta sejak 2012. Bila sudah disahkan, maka Raperda ini akan mengganti Perda No. 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan Perda No. 5 tahun 1988 sudah tidak dapat lagi mengikuti perkembangan permasalahan persampahan di kota Jakarta. Sehingga perlu disusun perda baru yang dapat menjawab setiap permasalahan sampah di kota megapolitan ini.

Selain itu, penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Semua peraturan tersebut wajib ditinjaklanjuti Pemprov melalui peraturan di tingkat daerah. Makanya Dinas Kebersihan segera menyusun naskah akademisnya untuk segera dibahas oleh Balegda. Kami harapkan sudah bisah disahkan tahun ini juga ,” kata Unu di Jakarta, Rabu (6/2)

Raperda tentang Pengelolaan Sampah tidak hanya mencakup sanksi yang sudah diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), namun juga mengatur pengelolaan sampah di Jakarta secara komprehensif.

Secara umum, Raperda tersebut mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga Tempat Pembuangan Akhir (hilir). Dengan sistematika pengaturan, meliputi tugas dan wewenang pemerintahan, masyarakat dan produsen sampah, hingga hak dan kewajiban termasuk mekanisme pemberian insentif dan disinsentif.

Raperda juga menyebutkan mengenai perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diatur dalam masterplan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama dan kemitraan, larangan, pengawasan dan sanksi, dan ketentuan lain-lain.

“Namun, pengelolaan kota Jakarta yang bersih dan nyaman tidak akan efektif jika hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Peran aktif semua stakeholder termasuk masyarakat  untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda ini mengatur sinergitas semua pemangku kepentingan,” tutur Unu.

Selain menyusun Perda Pengelolaan Sampah, Dinas Kebersihan juga menyusun Masterplan Pengelolaan Kebersihan, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebersihan, dan Rencana Aksi Daerah (RAD).

“Semuanya telah mengakomodasi konsep Visi Misi Gubernur Pak Jokowi dan Wagub Pak Basuki untuk mewujudkan Jakarta Baru,” imbuhnya. (G06)

Top