Jakarta (Greeners) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali melarang sampah tercampur masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Temesi. Mereka mewajibkan masyarakatnya untuk memilah sampah sejak dari sumber. Hal ini sebagai upaya mencegah penumpukan sampah di TPA Temesi.
Regulasi tersebut berlaku per tanggal 1 Mei 2024. Aturan tercantum dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal.
Saat ini, penumpukan sampah di TPA Temesi sudah melebihi kapasitas. TPA tersebut juga diprediksi tidak mampu menampung sampah dan akan ditutup pada tahun 2030.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di tahun 2021 Provinsi Bali menghasilkan 915,5 ribu ton sampah, penghasil sampah terbesar kedelapan di Indonesia. Tercatat pada tahun 2022 sampah yang masuk ke TPA Temesi rata-rata sebanyak 466 ton per hari.
BACA JUGA: RI dan Jepang Kerja Sama Studi Kelayakan Penanganan Sampah
Beragam upaya pengelolaan sampah juga sudah pemerintah lakukan untuk mengurangi sampah. Mulai dari kerja sama pengelolaan sampah organik dan maggot bersama pihak swasta, hingga membangun TPS3R yang tersebar di sejumlah desa Kabupaten Gianyar.
“Namun, permasalahan sampah tidak dengan mudah berakhir. Keterjangkauan TPS3R untuk melayani seluruh KK masih kurang, misalnya. Alhasil, sebagian sampah akan berakhir ke TPA Temesi juga,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/5).
Kendati demikian, pemkab Gianyar menilai pemilahan berbasis sumber akan lebih efektif apabila TPA Temesi bersikap tegas menolak datangnya sampah yang belum terpilah. Pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah secara terjadwal juga bisa membantu mengurangi beban sampah ke TPA Temesi.
Masyarakat Harus Pilah Sampah
Mirna mengatakan, melakukan gerakan pemilahan di masyarakat tidaklah mudah. Pihaknya juga sudah memperhitungkan risiko dan hambatannya.
“Apa pun yang dikerjakan untuk menangani sampah kalau kami tidak mengadakan pemilahan dan pengawasan serta melakukan kegiatan secara konsisten, itu tidak akan mungkin tercapai. Artinya, tidak mungkin bisa berjalan,” ujar Mirna.
Kendati demikian, pemilahan sejak dari sumber penting masyarakat lakukan. Upaya ini juga sudah mendapat dukungan petugas sampah yang akan mengangkut sampah terpilah dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ada tiga jenis sampah yang perlu masyarakat pilah, yaitu organik, anorganik, dan residu. Sampah organik meliputi sisa makanan, daun, buah, dan sayur. Seluruh sampah organik itu akan petugas angkut setiap hari Senin, Rabu dan Jumat.
Selain itu, sampah anorganik juga perlu masyarakat pilah, seperti botol platik, kardus, kertas, dan lainnya. Sampah tersebut akan petugas angkut pada hari Selasa dan Sabtu. Kemudian, untuk sampah residu seperti popok, pembalut, tisu, puntung rokok, mika, dan lainnya yang akan petugas angkut pada hari Kamis dan Minggu.
Pemkab Gianyar Bangun Kolaborasi
Selain itu, perancangan hingga pengaplikasian peraturan ini atas kolaborasi pemerintah Kabupaten Gianyar bersama Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali lewat program unggulannya, Zero Waste Cities (ZWC).
ZWC melakukan pendampingan untuk implementasi peraturan pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam payung hukum Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019. ZWC mengusung pengelolaan sampah desentralisasi dengan pemilahan. Tujuannya untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sampah, meningkatkan tingkat daur ulang, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
BACA JUGA: Pemudik Capai 193 Juta, Saatnya Terapkan Mudik Minim Sampah!
Sejak tahun 2022, Kabupaten Gianyar menjadi salah satu pilot project dari program ZWC. Berbagai aktivitas antara ZWC dengan DLH Kabupaten Gianyar seperti Pelatihan Kompos untuk DLH dan Pelatihan Kewirausahaan Kompos untuk TPS 3R se Kabupaten Gianyar.
“Kami banyak sekali dibantu PPLH Bali. Pertama, penyiapan instrumen termasuk berita acara, SOP, dan lainnya. Juga menumbuhkan keberanian, dan keyakinan kami untuk berbuat karena rekan-rekan PPLH Bali sudah lebih berpengalaman. Sudah lebih tahu bagaimana menangani sampah sejak dulu. Mungkin pengetahuan kami berbeda, tapi ada niat yang sama soal sampah ini. Karena ini masalah setiap tahun dan belum ada solusi hingga sekarang,” tambah Mirna.
Gaungkan Pemilahan Sampah
Pengawasan untuk implementasi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah yang masuk ke TPA Temesi, akan intensif dilakukan selama seminggu awal di bulan Mei 2024. Hal itu guna memantau kedisiplinan pengangkutan dengan sistem yang berlaku saat ini. Monitoring dan evaluasi akan pemerintah lakukan sebagai referensi pengelolaan sampah berbasis sumber hingga ke masyarakat.
Program Manager PPLH Bali, Gungtik menyatakan bahwa langkah tegas pemkab Gianyar dari arahan PJ bupati ini harus digaungkan lebih luas. Dengan demikian, upaya nyata solusi pemilahan untuk pengelolaan sampah dapat terealisasi hingga di tempat pengelolaan akhir seperti di UPTD TPA Temesi dan UPTD TPA lainnya.
“Tagar #GianyarMemilah bisa diviralkan agar masyarakat lebih gencar melakukan pemilahan dari sumber dan masalah pengelolaan sampah bisa menemukan solusinya,” pungkas Gungtik.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia