Penyelesaian Konflik Agraria Membutuhkan Badan Tersendiri

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengusulkan kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membentuk Komisi Nasional untuk penyelesaian konflik Agraria.

Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan menjelaskan, bahwa kelemahan dalam mekanisme dan prosedur hukum yang tersedia saat ini, masih belum bisa menjamah dan menyelesaikan berbagai macam sengketa dan konflik agraria yang terjadi.

“Kita mendorong pemerintahan kedepan akan pentingnya mengembangkan lembaga penyelesaian konflik agraria untuk menyelesaikan konflik-konflik yang sedang terjadi,” ujar Abetnego di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (09/09).

Selain itu, Sekretaris Jendral KPA, Iwan Nurdin menambahkan, bahwa pembentukan badan penyelesaian konflik agraria hanya bersifat sementara dan berada di bawah kepemimpinan Presiden secara langsung.

“Ini bukan permanen, hanya bersifat ad hoc agar bisa menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” tambah Iwan.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan, sebagai langkah percepatan dan persiapan lembaga ad hoc ini, maka Presiden terpilih nanti harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan lembaga khusus penyelesaian konflik agraria.

Lalu, lanjut Dianto, melakukan persiapan kebutuhan yang terkait dengan pembentukan institusi ini dalam jangka waktu 2014-2015.

“Nantinya jika sudah terbentuk, lembaga ini akan bekerja untuk memproses registrasi konflik dan konsolidasi data-data kasus konflik agraria yang terjadi di masa lalu dan saat ini,” katanya.

(G09)

Top